KP2KP BONTOSUNGGU

Petugas One on One Lagi, Ingatkan Soal Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Mei 2022 | 17.30 WIB
Petugas One on One Lagi, Ingatkan Soal Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

KP2KP Bontosunggu mengundang sejumlah wajib pajak pelaku UMKM. (foto: DJP)

JENEPONTO, DDTCNews - KP2KP Bontosunggu di Sulawesi Selatan mengundang beberapa wajib pajak pelaku UMKM untuk diberikan edukasi perpajakan. 

Petugas penyuluhan KP2KP Bontosunggu Tri Agoesman Sukma menjelaskan kegiatan edukasi secara one on one kali ini berfokus pada ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM.  Informasi yang disampaikan khususnya terkait dengan tarif PPh final UMKM dan besaran omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta per tahun yang diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP

"Wajib pajak UMKM perlu diberikan edukasi langsung terkait kewajibannya mengingat ada perubahan kebijakan sejak awal tahun 2022 pada UMKM dengan peredaran tertentu. DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak final sebelum kebijakan tahun 2022 berlaku," ujar Tri dilansir pajak.go.id, Kamis (19/5/2022). 

Sesuai dengan PP 23/2018, wajib pajak UMKM yang telah terdaftar harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menyetorkan pajak final sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet sebelum tanggal 15 setiap bulannya. Tak cuma itu, wajib pajak UMKM juga punya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

"Nah salah satu kebijakan dalam UU HPP ini bahwa terdapat batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Bagi pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta maka tidak akan dikenakan pajak final 0,5% seperti sebelumnya sesuai PP 23/2018," kata Tri. 

Tri lantas memberikan contoh terkait dengan kebijakan baru yang diatur dalam UU HPP ini. Sebagai perumpamaan, ujarnya, ada seorang wajib pajak mencatatkan omzet sekitar Rp50 juta per bulannya. 

Kemudian, omzet wajib pajak tersebut tembus Rp500 juta pada November dan mencapai Rp600 juta pada Desember. 

"Maka tarif PPh final 0,5% yang perlu dibayarkan hanya atas omzet Rp100 juta-nya saja, yakni senilai Rp500 ribu," tambah Tri.  

Dengan adanya penyuluhan secara langsung ini, pihak KP2KP Bontosunggu berharap dapat memberikan edukasi terhadap pelaku UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto tentang kewajiban perpajakannya. Petugas juga menekankan bahwa pemerintah memberikan kemudahan kepada UMKM melalui UU HPP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.