Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat adanya kenaikan keikutsertaan wajib pajak pada program pengungkapan sukarela (PPS) pada bulan ini.
Bila tren terus berlanjut, setoran PPh final dari wajib pajak peserta PPS diperkirakan bisa mencapai Rp25 triliun atau bahkan lebih.
"Sehari kemarin saja Rp1 triliun, ini memang kita prediksi di hari-hari belakang. Orang pasti menunggu seminggu terakhir. Kita prediksi bisa lebih dari Rp25 [triliun]," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Selasa (14/6/2022).
Berdasarkan data per 14 Juni 2022, tercatat sudah ada 82.073 wajib pajak yang mengikuti PPS. Jumlah wajib pajak yang ikut PPS tercatat naik signifikan bila dibandingkan dengan hari sebelumnya yang sebanyak 75.938 wajib pajak. Dengan demikian, terdapat kenaikan keikutsertaan wajib pajak hingga 8,08% dalam sehari.
Sejalan dengan tren tersebut, setoran PPh final dari peserta PPS juga meningkat. Setoran PPh final tercatat mencapai Rp17,74 triliun atau naik 8,76% bila dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Realisasi PPh final peserta PPS bersumber dari pengungkapan harta dengan nilai bersih mencapai Rp176,96 triliun.
Wajib pajak yang belum turut serta dalam PPS masih dapat mengikuti program tersebut dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya saat tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum lengkap dalam melaporkan harta perolehan 2016 hingga 2020 pada SPT Tahunan 2020.
Bila wajib pajak memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, chat WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (sap)