UU HPP

Pesan dari UU HPP: Perbaiki Kepatuhan dan Lawan Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:23 WIB
Pesan dari UU HPP: Perbaiki Kepatuhan dan Lawan Penghindaran Pajak

Partner of Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal berimbas pada aspek kepatuhan wajib pajak dan upaya pemerintah dalam menangkal praktik penghindaran pajak.

Soal aspek kepatuhan ini, Partner of Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menyampaikan, bisa dibedah lebih mendalam melalui 3 pendekatan yakni penegakan hukum, sosiologis, dan psikologis.

Perombakan regulasi perpajakan yang sudah dilakukan dalam 2 tahun terakhir, menurut Bawono, sebenarnya sudah mengakomodir 3 pendekatan di atas dalam memperbaiki iklim kepatuhan. Kebijakan yang paling berdampak terhadap kepatuhan adalah transformasi administrasi perpajakan yang sedang digarap pemerintah.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

"Hadirnya PSIAP [Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan] membuat administrasi makin mudah. Kemudian dalam UU Cipta Kerja telah dibuat penerapan sanksi yang proporsional," katanya dalam acara bertajuk 'Harmonisasi Pengaturan Pajak dan Digitalisasi Keuangan, Berdampak Baik?' pada Rabu (13/10/2021).

Tak berhenti di PSIAP, upaya perbaikan pun berlanjut melalui pengesahan UU HPP awal Oktober ini. UU HPP mengakomodir aspek kepatuhan melalui integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal tersebut menjadi langkah awal menuju skema satu data Indonesia atau lebih dikenal dengan single identity number.

Dia menyampaikan integrasi data NIK dan NPWP merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, otoritas akan mendapatkan basis informasi yang lebih baik mengingat basis data NIK jauh lebih luas ketimbang NPWP.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

"Dengan adanya UU ini [HPP] sebenarnya menjadi klop dengan rezim self assessment. DJP bertugas membina dan mengawasi kepatuhan. Tanpa data dan informasi maka akan sulit [melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak]," terangnya.

Selain itu, upaya meningkatkan kepatuhan juga diatur UU HPP melalui pembaruan Pasal 32A UU KUP, yakni penunjukan pihak lain sebagai pemotong, pemungut, penyetor, dan pelapor yang mencakup transasksi elektronik.

Tak cuma soal kepatuhan saja yang berpotensi meningkat, UU HPP juga mempersempit ruang praktik penghindaran pajak. Apalagi praktik ini ditaksir menggerus penerimaan pajak hingga Rp69 triliun per tahun berdasarkan laporan Tax Justice Network.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Tarif PPh badan tetap yang dipertahankan di level 22% juga dirasa tidak berisiko mengingat adanya skema pajak efektif minimum global. Dengan demikian, ada dugaan bahwa praktik pengalihan laba ke yurisdiksi suaka pajak akan berkurang. Upaya memerangi penghindaran pajak juga didukung oleh aspek administrasi melalui bantuan penagihan pajak lintasnegara yang juga diatur dalam UU HPP.

Namun demikian, berbagai sinyal positif yang disampaikan lewat UU HPP tak lantas membuat pemerintah bebas pekerjaan rumah. Pemerintah juga perlu mendesain ketentuan pengganti Debt to Equity Ratio (DER) yang juga selaras dengan pemulihan ekonomi dan tidak mendistorsi pasar keuangan.

Lenyapnya klausul soal General Anti Avoidance Rule (GAAR) serta Alternative Minimum Tax (AMT) dalam UU HPP juga cukup disayangkan. Padahal, menurut Bawono, opsi tersebut diyakini bakal mengoptimalkan upaya melawan praktik penghindaran pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara