PMK 145/2022

Perusahaan KITE Pengembalian Wajib Ber-CCTV, Ternyata Ini Alasan DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Perusahaan KITE Pengembalian Wajib Ber-CCTV, Ternyata Ini Alasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini mengatur perusahaan yang ditetapkan sebagai fasilitas KITE Pengembalian harus memiliki perangkat closed circuit television (CCTV).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kewajiban perusahaan fasilitas KITE Pengembalian mempunyai CCTV telah diatur melalui PMK 145/2022. Menurutnya, kewajiban memasang CCTV juga sudah menjadi hal yang wajar untuk mempermudah DJBC melakukan pengawasan kepada penerima fasilitas.

"Pemasangan CCTV ini seyogianya sudah menjadi hal yang lazim bagi perusahaan pada saat ini," katanya, Jumat (28/10/2022).

Nirwala mengatakan badan usaha harus memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pengembalian. Salah satunya, memiliki CCTV yang dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi.

Dia menilai para pelaku usaha kebanyakan sudah memasang CCTV sebagai salah satu cara mengamankan tempat usahanya. Apalagi pada perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian yang banyak mengimpor barang atau bahan baku untuk diolah, keberadaan CCTV menjadi makin penting.

"Ketentuan PMK 145/2022 ini bisa dikatakan untuk lebih memanfaatkan CCTV yang sudah tersedia di perusahaan-perusahaan yang ujungnya malah membantu pihak manajemen atau owner dalam memastikan keamanan aset mereka terutama bahan baku," ujarnya.

Selain soal pemasangan CCTV, PMK 145/2022 mengatur 4 kriteria lain yang harus dipenuhi perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian. Pertama, memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan.

Kedua, memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi sejak permohonan penetapan sebagai perusahaan KITE Pengembalian diajukan. Ketiga, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.

Terakhir, memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan di antaranya memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan, dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC, dan menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan. (sap)


Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?