KAMBOJA

Perusahaan Digital Asing Kini Wajib Pungut PPN

Dian Kurniati | Sabtu, 17 April 2021 | 15:01 WIB
Perusahaan Digital Asing Kini Wajib Pungut PPN

Suasana senja menjelang petang di Phnom Penh, Kamboja. Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengumumkan semua perusahaan digital yang beroperasi di negaranya wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelanggannya. (Foto: tripily.co)

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengumumkan semua perusahaan digital yang beroperasi di negaranya wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelanggannya.

Hun Sen melalui surat keputusannya menyatakan PPN atas barang dan layanan digital tersebut juga harus dipungut penyedia jasa asing, walaupun tidak memiliki kantor di Kamboja.

Surat keputusan yang diteken pada 8 April 2021 itu mengatur ketentuan dan mekanisme khusus untuk pemungutan PPN atas barang dan layanan digital dari perusahaan asing.

Baca Juga:
Perdana Menteri Ini Peringatkan Pelaku Usaha untuk Patuh Pajak

"Ini berlaku untuk penyediaan barang atau layanan digital secara elektronik oleh pemasok non-residen dari luar negeri ke Kamboja," katanya dalam surat keputusan tersebut, dikutip Senin (12/4/2021).

Hun Sen mengatakan pengenaan PPN atas barang dan layanan digital tersebut sesuai dengan Pasal 75 UU Perpajakan. Beleid itu mengatur semua aktivitas perdagangan elektronik di Kamboja harus mematuhi peraturan PPN yang berlaku.

Surat keputusan tersebut menjelaskan perusahaan digital asing yang beroperasi di Kamboja harus mendaftar ke otoritas pajak untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak. Pendaftaran itu hanya berlaku untuk memungut PPN, belum mencakup kewajiban membayar pajak penghasilan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Pertimbangkan Penggunaan AI untuk Kelola Perpajakan

Perusahaan asing tersebut wajib menyetorkan PPN dan menyampaikan laporan kepada otoritas paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Semua teknis penyetoran dan pelaporan PPN tersebut mengacu pada UU Perpajakan.

"Wajib pajak dalam negeri dan luar negeri yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dan bertentangan dengan surat keputusan ini akan dipidana sesuai dengan peraturan perpajakan," bunyi surat keputusan tersebut, dilansir phnompenhpost.com.

Sebelumnya, pemerintah juga meminta perusahaan digital asing bersiap membayar pajak penghasilan (PPh). Pemerintah berencana memungut PPh badan dari setiap bisnis yang beroperasi di wilayah Kerajaan berdasarkan kehadiran virtual, bukan lagi kehadiran fisik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamboja
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai