UU HPP

Persiapan Integrasi NIK-NPWP Butuh 1 Tahun, Implementasi Dimulai 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 16:15 WIB
Persiapan Integrasi NIK-NPWP Butuh 1 Tahun, Implementasi Dimulai 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal berlaku efektif per 2023.

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani menyampaikan penggunaan NIK sebagai NPWP sudah berlaku saat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan menjadi UU No.7/2021. Oleh karena itu, upaya integrasi sebenarnya sudah mulai diinisiasi pemerintah.

"Adanya UU HPP terkait NIK menjadi NPWP ini sudah sah dan menjadi dasar hukum," katanya dalam acara Diskusi Publik Pemanfaatan Data Adminduk untuk Pelayanan Dasar pada Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Kendati begitu, Cholifihani menuturkan, implementasi integrasi NIK menjadi NPWP tidak serta merta berjalan di lapangan begitu UU 7/2021 terbit. Menurutnya, integrasi tetap membutuhkan proses.

Dia menyampaikan persiapan integrasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan pemerintah sepanjang tahun depan. Harapannya, implementasi NIK menjadi NPWP sudah mulai berlaku pada tahun fiskal 2023.

Waktu persiapan selama 1 tahun tersebut dibutuhkan untuk menyiapkan dan membangun infrastruktur pendukung. Komponen utama infrastruktur tersebut adalah aspek teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk menjadikan NIK sebagai NPWP.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

"Insyaallah akan diimplementasikan mudah-mudahan tahun 2023. Karena pada tahun depan akan disiapkan mengenai teknologi informasinya," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengundangkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021. Terdapat beberapa tujuan diterbitkannya undang-undang perpajakan terbaru tersebut.

Dari 6 klaster pengaturan UU HPP, terdapat 2 klaster yang efektif berlaku saat diundangkan. Kedua klaster tersebut adalah ketentuan terkait dengan KUP dan Cukai yang didalamnya termasuk mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai