BERITA PAJAK HARI INI

Perpres Beneficial Ownership Siap Terbit Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 09:08 WIB
Perpres Beneficial Ownership Siap Terbit Akhir Tahun

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (24/10) berita datang dari pemerintah yang akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) pada akhir tahun ini.

Staf Ahli Bidang Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati mengungkapkan Perpres tersebut tengah dalam proses finalisasi. Ada pun Perpres ini akan mengatur kewajiban pengungkapkan kepemilikan saham perusahaan di seluruh industri, tidak hanya di bidang ekstraktif.

Selain itu, pemerintah juga melihat adanya transparansi data BO di beberapa negara sehingga tepat apabila diterapkan di Indonesia. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan Indonesia perlu mengambil manfaat dari praktik BO di berbagai negara lain, berbagi hambatan dan tantangan yang dihadapi, terutama penguatan regulasi yang diperlukan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berita lainnya masih mengenai kebijakan BO yang dinilai dapat mendorong investasi dalam negeri serta mengenai pensiunnya orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Akses Beneficial Ownership Dongkrak Investasi
    Kebijakan pemerintah mengikuti transparansi BO bukan semata-mata untuk mendukung keterbukaan data pajak. Bambang Brodjonegoro menilai BO bisa mendongkrak realisasi investasi. Menurut Bambang, adanya BO akan mendorong kepercayaan investor, transparansi BO dapat memberikan manfaat lebih jauh bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk mengurangi risiko finansial.
  • Ken Pensiun, Sri Mulyani Enggan Bocorkan Pengganti Dirjen Pajak
    Menteri Keuangan Sri Mulyani tak banyak memberikan bocoran terkait sosok pengganti Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Sri Mulyani memastikan akan mencari pengganti terbaik untuk memimpin kerja penerimaan pajak mendatang. Jika terjadi penunjukan langsung untuk pengganti Dirjen Pajak, maka terdapat 10 pejabat eselon I yang ada di Kementerian Keuangan. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Hadiyanto, Inspektur Jenderal Sumiyati, Dirjen Anggaran Askolani, dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.
  • Perlu Penyederhaan Tarif Cukai Rokok
    Penyederhanaan klasifikasi cukai rokok dari 12 klasifikasi yang ada saat ini bisa mendorong penambahan pajak hingga Rp 38 triliun. Saat ini dengan 12 klasifikasi cukai tersebut, harga rokok termurah Rp400 per batang dan harga tertinggi Rp1.215 per batang. Hal tersebut diungkapkan oleh Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi UI dalam Diskusi Komnas Pengendalian Tembakau. Selain menganjurkan untuk menyederhanakan klasifikasi cukai, Komnas Pengendalian Tembakau juga menyarankan agar batas atas cukai rokok yaitu 57 persen juga dihapuskan.
  • Setoran Pajak 3 Sektor Ini Tumbuh Signifikan
    Direktur Potensi, Kepatuhan dan penerimaan pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan terdapat tiga sektor unggulan yang berkontribusi terbanyak pada penerimaan pajak yang tumbuh signifikan pada September 2017. Sektor-sektor tersebut antara lain sektor pertambangan yang tercatat tumbuh paling besar yakni 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian industri pengolahan dan perdagangan juga tumbuh signifikan. Keduanya tercatat masing-masing tumbuh 16,5% dan 18,7%.
  • Semester I, Indonesia Raup Investasi Infrastruktur Terbesar
    Kelompok Bank Dunia mencatat, proyek bernilai miliaran dolar AS mendorong investasi sektor swasta yang lebih kuat dalam pembangunan infrastruktur di negara-negara berkembang. Dalam laporan Private Participation in Infrastructure (PPI), tercatat investasi hingga semester I 2017 meningkat sebesar 24% dari periode yang sama pada tahun lalu. Indonesia merupakan tujuan investasi dengan nilai tertinggi (US$7,8 miliar), sementara Pakistan dan Yordania merupakan pendatang baru dalam posisi lima besar. Sepertiga dari investasi global semester I 2017 berasal dari lima proyek di ketiga negara ini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak