PERPRES 109/2020

Perpres Baru! Proyek Strategis Nasional Kini Bebas Pungutan BPHTB

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 12:15 WIB
Perpres Baru! Proyek Strategis Nasional Kini Bebas Pungutan BPHTB

Tampilan awal salinan Perpres 109/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memberikan fasilitas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak dipungut atau pengenaan BPHTB dengan tarif nol persen atas Proyek Strategis Nasional (PSN)

Norma ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Adapun menteri dalam negeri mendapatkan mandat untuk membina pelaksanaan fasilitas tersebut.

"Gubernur DKI Jakarta, bupati, atau walikota sesuai kewenangannya ... tidak memungut atau mengenakan tarif 0% BPHTB atas PSN," bunyi Pasal 3 ayat (3) perpres terbaru tersebut, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Selain mengubah Pasal 3 dengan memasukkan klausul pembebasan BPHTB, terdapat beberapa perubahan mendasar yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam perpres tentang percepatan PSN ini.

Berdasarkan perpres tersebut, PSN didefinisikan sebagai proyek serta program yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah (Pemda), dan badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.

Pada perpres sebelumnya, tidak ada frasa "program" dalam definisi PSN yang tertuang pada Pasal 1 angka 1. Dengan demikian, perpres ini juga telah memperluas definisi mengenai apa yang dimaksud dengan PSN.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sejalan dengan perubahan definisi tersebut, lampiran pada Perpres No. 109/2020 mengenai daftar PSN juga dipecah dalam dua bagian yakni PSN proyek dan PSN program.

Pemerintah menetapkan 10 PSN program di antaranya program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (PIK), pemerataan ekonomi, pengembangan kawasan perbatasan, pengembangan jalan akses exit toll.

Lalu, pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional, pembangunan pengolah sampah menjadi listrik, pembangunan smelter, food estate, superhub, dan pengembangan wilayah yang ditetapkan dalam perpres percepatan pembangunan ekonomi kawasan.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga mendapatkan kewenangan baru dalam perpres terbaru ini. Pada Pasal 2 ayat (6), menko perekonomian selaku Ketua KPPIP dapat mengubah daftar PSN setelah disetujui presiden. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya