PERPRES 80/2022

Perpres Baru, Jokowi Atur Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Mei 2022 | 21:19 WIB
Perpres Baru, Jokowi Atur Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga merilis peraturan baru terkait dengan tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) 80/2022. Dalam bagian pertimbangan disebutkan adanya tujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.

“… perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam peraturan yang mulai berlaku pada 9 Mei 2022 tersebut.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Sesuai dengan Pasal 1, tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak (tunjangan asisten penyuluh pajak) adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional asisten penyuluh pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai negeri sipil (PNS) yang dimaksud diberikan tunjangan asisten penyuluh pajak setiap bulan. Adapun besaran tunjangan asisten penyuluh pajak sebagai berikut:

  1. Asisten penyuluh pajak penyelia (Rp960.000),
  2. Asisten penyuluh pajak mahir (Rp540.000),
  3. Asisten penyuluh pajak terampil (Rp360.000).

Sesuai dengan Pasal 4, pemberian tunjangan asisten penyuluh pajak bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan asisten penyuluh pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 6 Perpres 80/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak