INDIA

Pernikahan 'Boros' Bakal Kena Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 17 Februari 2017 | 10:18 WIB
Pernikahan 'Boros' Bakal Kena Pajak Ilustrasi.

MUMBAI, DDTCNews – Pemerintah India tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Pernikahan (Marriage Bill) untuk mengurangi pemborosan yang dilakukan warga India saat menggelar resepsi pernikahan.

Ranjeet Ranjan, Anggota Parlemen India yang paling gencar mengajukan RUU Pernikahan ini mengatakan saat ini makna pernikahan sudah berubah. Bukan lagi sebagai lambang pengesahan ikatan, namun menjadi ajang pamer kekayaan.

"Hasilnya, banyak rakyat miskin mendapat tekanan sosial yang luar biasa untuk menghabiskan dana lebih banyak lagi. Hal ini perlu dikaji lagi karena bisa merugikan masyarakat luas," katanya seperti dilansir BBC, Rabu (15/1).

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Ranjeet menjelaskan RUU tersebut tak hanya membatasi tamu undangan dan makanan yang disajikan untuk menghindari pemborosan, namun RUU itu juga mengusulkan pemberian pajak pada pengantin dengan pernikahan paling ‘boros’.

Mereka yang menghabiskan biaya pernikahan lebih dari 500.000 rupee atau minimal Rp90 juta diwajibkan memberikan 10% dari biaya keseluruhan untuk pajak, yang bisa digunakan untuk membiayai pernikahan pengantin miskin.

RUU itu diajukan setelah muncul kemarahan atas mewahnya pernikahan di kalangan orang kaya di India yang dikabarkan menghabiskan biaya yang amat fantastis.

Baca Juga:
India Targetkan Pajak Rp 26,5 Triliun dari Judi Online

Pada November tahun lalu, pernikahan anak perempuan dari pengusaha dan mantan menteri di India, G. Janardhana Reddy, dikabarkan menghabiskan biaya nyaris mencapai Rp1 triliun. Hal paling menakjubkan adalah adanya undangan berlapis emas dengan dilengkapi layar LCD, yang menghabiskan dana sekitar 10 juta rupee atau setara Rp1,98 miliar.

Besaran biaya yang fantastis itu menimbulkan protes karena pada saat yang sama, kata Ranjeet, jutaan rakyat India sedang berjuang untuk mengatasi krisis keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?