KOTA DEPOK

Permudah Wajib Pajak, Aplikasi e-PBB Dirilis

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 10:32 WIB
Permudah Wajib Pajak, Aplikasi e-PBB Dirilis

Aplikasi e-PBB Kota Depok. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi meluncurkan aplikasi pajak bumi dan bangunan (PBB) online. Aplikasi online tersebut dinilai akan sangat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan informasi soal pajak.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan banyak keuntungan dan kemudahan yang akan didapat oleh wajib pajak jika menggunakan aplikasi tersebut. Wajib pajak bisa mendapatkan informasi mengenai berapa jumlah tagihan yang harus dibayar dan memberi akses pendaftaran ke e-sppt secara online.

“Pengguna tinggal memasukkan e-sppt secara online dan bisa langsung mengetahui berapa kewajiban yang harus dibayarkannya,” ujarnya saat ditemui disela-sela kegiatan Depicta 2017, Minggu (14/5).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Idri menambahkan aplikasi online tersebut juga bisa memantau proses saat para wajib pajak mengajukan layanan PBB seperti mutasi, pengurangan dan sebagainya. Namun, Idris mengatakan terkait dengan soal pembayaran masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Sekarang masih melalui bank, tapi nantinya bisa langsung membayar melalui aplikasi android ini,” jelasnya seperti dikutip dalam depokpos.com.

Terkait dengan masalah pembayaran, ke depannya Pemkot Depok akan bekerja sama dengan Bank BJB, BNI, dan instansi lainnya agar para wajib pajak dapat lebih mudah untuk melakukan pembayarannya ke bank dan uangnya bisa langsung masuk ke kas daerah.

Idris berharap dengan adanya aplikasi online ini kedisiplinan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB bisa meningkat, yang juga akan berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN