KEBIJAKAN PEMERINTAH

Permintaan Jokowi, Pemberian Subsidi Gaji Hingga Juni 2021 Dikaji

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 11:16 WIB
Permintaan Jokowi, Pemberian Subsidi Gaji Hingga Juni 2021 Dikaji

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan paparan dalam Rakornas Kadin, Kamis (10/9/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian subsidi gaji kepada pekerja berlanjut hingga kuartal II/2021 atau Juni 2021, lebih lama dari rencana awal yang hanya sampai dengan Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo meminta dirinya untuk mengkaji peluang perpanjangan subsidi gaji hingga Juni 2021.

"Untuk menjaga demand, mungkin akan kami pertimbangkan 6 bulan, pada kuartal I dan II (2021)," katanya dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Airlangga menilai subsidi gaji masih dibutuhkan pekerja hingga tahun depan. Dia berharap perpanjangan program subsidi gaji akan mengerek daya beli masyarakat, sehingga dapat ikut berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, perpanjangan pemberian subsidi gaji akan masuk dalam RAPBN 2021. Selain subsidi gaji, pemerintah memperpanjang program bantuan sosial lainnya, seperti kartu prakerja, bantuan tunai, program keluarga harapan, dan bantuan sembako.

Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya dibayarkan paling lambat Desember 2020. Pekan ini, proses penyaluran subsidi gaji baru akan memasuki gelombang III. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT