KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan PPN atas Barang-Barang Ini Bakal Disederhanakan, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:56 WIB
Perlakuan PPN atas Barang-Barang Ini Bakal Disederhanakan, Apa Saja?

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana menyederhanakan perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang-barang bekas dan sektor ritel dalam rangka menaikkan rasio pajak atau tax ratio.

Rencana itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Sebelumnya, pemerintah sudah menyederhanakan perlakuan PPN atas barang hasil pertanian tertentu melalui PMK 89/2020.

"Ada beberapa yang sedang kami kerjakan. Barang bekas sedang disiapkan PMK-nya. Lalu dasar pengenaan pajak nilai lain atas penyerahan barang daur ulang seperti kertas dan plastik itu juga sedang disiapkan," ujar Febrio, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Rencana penyederhanaan pengenaan PPN juga dituangkan dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2019. Dalam laporan tersebut, DJP akan menyederhanakan pengenaan PPN bagi sektor ritel dan penyerahan barang bekas.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai sektor ritel memiliki bentuk usaha yang bervariasi mulai dari usaha ritel yang sudah sepenuhnya formal dan usaha ritel yang masih dijalankan secara informal.

"Oleh karena itu, kami saat ini sedang berkolaborasi dengan BKF untuk menemukan cara pemajakan yang lebih efisien dan masuk ke sistem administrasi pajak," ujar Suryo.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Saat ini, lanjutnya, DJP memiliki misi memperluas basis pajak. Salah satu yang dilakukan di antaranya menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak agar pelaku usaha mau secara formal terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.

"Kami mengupayakan semakin banyak basis pajak dan semakin banyak yang masuk dalam administrasi perpajakan. Membayar pajak seharusnya tidak susah dan tidak mahal sehingga banyak yang berpartisipasi," tuturnya.

Sebelumnya, PMK No. 89/2020 mengatur penyerahan barang hasil pertanian tertentu dari pengusaha kena pajak (PKP) bisa dikenai tarif PPN efektif sebesar 1% melalui penggunaan DPP nilai lain berupa 10% dari harga jual.

Dengan PMK itu, PKP memiliki opsi menggunakan DPP nilai lain atau tetap menggunakan skema normal yaitu DPP harga jual. Dengan pembebasan ini, PKP memiliki kebebasan memilih skema yang sesuai dengan kondisinya masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M