DDTC NEWSLETTER

Perlakuan Pajak, Bea, dan Cukai pada KEK, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 April 2021 | 11:07 WIB
Perlakuan Pajak, Bea, dan Cukai pada KEK, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.05 No.7, April 2021 bertajuk Tax, Customs, and Excise Treatment In Special Economic Zones

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyesuaikan aturan mengenai pemberian fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain itu, pemerintah merilis aturan mengenai pembebasan PPN atas biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap air bersih.

Pemerintah juga memperbarui daftar lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, mengubah waktu implementasi kantor pajak yang mengalami reorganisasi, serta merilis 21 surat edaran mengenai pemberlakuan MLI dan aturan lainnya.

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.7, April 2021 bertajuk Tax, Customs, and Excise Treatment In Special Economic Zones. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?
  • Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus

Melalui PMK No. 33/PMK.010/2021, pemerintah mengubah ketentuan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK. Perubahan dilakukan untuk lebih menyelaraskan ketentuan dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021.

  • Aturan Baru Perlakuan PPN Ekspor dan Impor BKP Berwujud

Dirjen pajak merilis peraturan baru mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor barang kena pajak (BKP) berwujud. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2021.

  • Pembebasan PPN atas Biaya Sambung atau Biaya Pasang dan Biaya Beban Tetap Air Bersih

Melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo resmi membebaskan pengenaan PPN atas biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak
  • Penetapan Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Terbaru

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-08/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) resmi menambah jumlah badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

  • Perubahan Waktu Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal DJP

Melalui atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021, dirjen pajak memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi menjadi 24 Mei 2021 dari sebelumnya 3 Mei 2021.

  • Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar

Menteri keuangan telah menetapkan harga ekspor atas beberapa komoditi untuk periode 1 April 2021 sampai dengan 30 April 2021. Penetapan harga ekspor tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 11/KM.4/2021.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain
  • Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEoI Terbaru

Melalui Pengumuman No. PENG-2/PJ/2021, Dirjen pajak Suryo Utomo mengumumkan tambahan jumlah yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan Indonesia. Adapun terdapat tambahan 5 yurisdiksi partisipan dan 2 yurisdiksi pelaporan.

  • Surat Edaran Pemberitahuan Berlakunya MLI

DJP menerbitkan beberapa surat edaran terkait dengan penerapan multilateral instrument on tax treaty (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan beberapa negara mitra.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan otoritas telah menerbitkan 21 surat edaran (SE) yang memuat pemberitahuan berlakunya MLI, yaitu: SE-5/PJ/2021 (Indonesia-Australia); SE-6/PJ/2021 (Indonesia-Jepang); SE-7/PJ/2021 (Indonesia-Kanada dan Protokolnya); dan SE-8/PJ/2021 (Indonesia- Finlandia).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Lalu, SE No. SE-9/PJ/2021 (Indonesia-Belgia); SE-10/PJ/2021 (Indonesia- Kerajaan Denmark); SE-11/PJ/2021 (Indonesia-Prancis); SE-12/PJ/2021 (Indonesia-Kerajaan Inggris);. SE-13/PJ/2021 (Indonesia-Federasi Rusia); SE-14/PJ/2021 (Indonesia-Polandia); SE-15/PJ/2021 (Indonesia-Portugal); dan SE-16/PJ/2021 (Indonesia- Kerajaan Belanda dan Protokolnya);

Kemudian, SE-17/PJ/2021 (Indonesia-India); SE-18/PJ/2021 (Indonesia-Uni Emirat Arab); SE-19/PJ/2021 (Indonesia-Qatar); SE-20/PJ/2021 (Indonesia-Selandia Baru); SE 21/PJ/2021 (Indonesia-Singapura); SE 22/PJ/2021 (Indonesia-Keharyapatihan Luxembourg); SE 23/PJ/2021 (Indonesia-Slovakia); SE 24/PJ/2021 (Indonesia-Korea); dan SE 25/PJ/2021 (Indonesia-Serbia).

  • Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2021, Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan mengenai tata cara penatausahaan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak (PKP). Beleid ini ditetapkan pada 17 Maret 2021.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak
  • Penyesuaian Susunan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Melalui Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-007/2021, susunan majelis hakim pengadilan pajak diubah. Adapun perubahan dilakukan lantaran ada hakim pengadilan pajak yang diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai usia 67 tahun serta untuk mendukung dan mempercepat penyelesaian sengketa.

  • Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Dalam Rangka Idulfitri 1442 H

Melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-05/PP/2021, masa reses persidangan di Pengadilan Pajak sehubungan dengan Idulfitri 1442 H ditetapkan mulai Rabu, 5 Mei 2021 sampai dengan Selasa, 25 Mei 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS