Presiden AS Joe Biden bersiul. ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/RWA/sa.
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan AS menerbitkan laporan baru yang memerinci rencana penguatan Internal Revenue Service (IRS) untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Proposal penguatan otoritas pajak AS tersebut akan dimasukkan ke dalam beleid American Families Plan dan diharapkan mampu menutup tax gap di AS yang diperkirakan mencapai US$600 miliar atau setara dengan Rp8.622 triliun pada 2019.
"Tax gap ini merugikan rumah tangga AS dan wajib pajak patuh," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen terbaru berjudul The American Families Plan Tax Compliance Agenda, Jumat (21/5/2021).
Apabila pemerintah tidak segera mengeluarkan tindakan khusus dalam merespons tax gap tersebut, Kementerian Keuangan memperkirakan tax gap akan membengkak menjadi US$7 triliun selama satu dekade ke depan.
Besarnya tax gap di AS dipandang sebagai potensi dan peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak serta meningkatkan progresivitas pajak sekaligus efisiensi perekonomian. Penerimaan pajak yang menjadi fokus pemerintah adalah pajak yang seharusnya diterima pemerintah yang bersumber dari penghasilan-penghasilan bukan upah.
Berdasarkan catatan IRS, sekitar 99% dari pajak terutang yang bersumber dari penghasilan berupa upah telah berhasil dipungut IRS. Namun, hanya 45% pajak terutang dari penghasilan-penghasilan selain upah yang pajaknya telah dibayarkan kepada IRS.
"Hal ini secara disproporsional menguntungkan orang kaya yang notabene memiliki penghasilan yang besar dari aktivitas non-labor," tulis Kementerian Keuangan AS.
Secara umum, terdapat empat agenda utama yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan AS untuk memperkuat IRS. Pertama, pemerintah akan menambah anggaran IRS untuk meningkatkan kapasitas otoritas dalam menindak pengelakan pajak.
Kedua, akses IRS terhadap informasi dan data perpajakan akan ditambah. Ketiga, sistem IT IRS akan diperbarui sehingga IRS mampu mengidentifikasi pengelakan pajak sekaligus melayani wajib pajak dengan baik.
Keempat, pemerintah akan memperketat regulasi atas tax preparer dan akan meningkatkan sanksi administrasi bagi mereka yang melakukan praktik pengelakan pajak. (rig)