AMERIKA SERIKAT

Perkuat Otoritas Pajak, Biden Siapkan Empat Rencana Aksi

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Mei 2021 | 11:33 WIB
Perkuat Otoritas Pajak, Biden Siapkan Empat Rencana Aksi

Presiden AS Joe Biden bersiul. ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/RWA/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan AS menerbitkan laporan baru yang memerinci rencana penguatan Internal Revenue Service (IRS) untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Proposal penguatan otoritas pajak AS tersebut akan dimasukkan ke dalam beleid American Families Plan dan diharapkan mampu menutup tax gap di AS yang diperkirakan mencapai US$600 miliar atau setara dengan Rp8.622 triliun pada 2019.

"Tax gap ini merugikan rumah tangga AS dan wajib pajak patuh," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen terbaru berjudul The American Families Plan Tax Compliance Agenda, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Apabila pemerintah tidak segera mengeluarkan tindakan khusus dalam merespons tax gap tersebut, Kementerian Keuangan memperkirakan tax gap akan membengkak menjadi US$7 triliun selama satu dekade ke depan.

Besarnya tax gap di AS dipandang sebagai potensi dan peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak serta meningkatkan progresivitas pajak sekaligus efisiensi perekonomian. Penerimaan pajak yang menjadi fokus pemerintah adalah pajak yang seharusnya diterima pemerintah yang bersumber dari penghasilan-penghasilan bukan upah.

Berdasarkan catatan IRS, sekitar 99% dari pajak terutang yang bersumber dari penghasilan berupa upah telah berhasil dipungut IRS. Namun, hanya 45% pajak terutang dari penghasilan-penghasilan selain upah yang pajaknya telah dibayarkan kepada IRS.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

"Hal ini secara disproporsional menguntungkan orang kaya yang notabene memiliki penghasilan yang besar dari aktivitas non-labor," tulis Kementerian Keuangan AS.

Secara umum, terdapat empat agenda utama yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan AS untuk memperkuat IRS. Pertama, pemerintah akan menambah anggaran IRS untuk meningkatkan kapasitas otoritas dalam menindak pengelakan pajak.

Kedua, akses IRS terhadap informasi dan data perpajakan akan ditambah. Ketiga, sistem IT IRS akan diperbarui sehingga IRS mampu mengidentifikasi pengelakan pajak sekaligus melayani wajib pajak dengan baik.

Keempat, pemerintah akan memperketat regulasi atas tax preparer dan akan meningkatkan sanksi administrasi bagi mereka yang melakukan praktik pengelakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi