HARI OEANG

Peringati Hari Oeang Ke-74, Ini Pesan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 November 2020 | 15:01 WIB
Peringati Hari Oeang Ke-74, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sr Mulyani Indrawati memberikan amanat upacara dalam peringatan Hari Oeang ke-74 di Jakarta, Sabtu (31/10/2020). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperingati Hari Oeang ke-74 yang ditandai dengan beratnya tantangan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan peringatan Hari Oeang menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian dan kerja sama semua komponen Kemenkeu untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Karena itu, peringatan Hari Oeang tahun ini bertema Peduli, Responsif, Adaptif atasi Pandemi, Bangkitkan Ekonomi. "Mari rapatkan barisan dan saling dukung karena musuh yang sama, Covid-19 . Kebijakan fiskal jadi alat mengembalikan kesejahteraan rakyat," katanya, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga:
Mitra Utama DJP, PERTAPSI Terima Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani

Menkeu mengatakan penguatan kerja sama mutlak diperlukan untuk menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19. Pada sisi penerimaan, sumber pendapatan negara harus dijaga walau dalam situasi yang tidak mudah. Kemudian belanja pemerintah juga harus lebih baik dan efektif.

Hal serupa berlaku untuk dana transfer ke daerah yang wajib memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Selanjutnya, pada aspek pembiayaan harus dilakukan dengan kredibel karena meningkatnya utang pemerintah tahun ini untuk memenuhi kebutuhan belanja penanganan Covid-19.

Sri Mulyani menambahkan krisis juga menjadi kesempatan pemerintah menata ulang kebijakan sebagai pondasi yang lebih kuat untuk perekonomian nasional. Karena itu, reformasi struktural dilakukan agar pengelolaan keuangan negara menjadi lebih baik dan berdampak besar bagi perekonomian.

Baca Juga:
Pesan Sri Mulyani ke Pegawai: Terus Lakukan Transformasi Pelayanan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan kebijakan pemerintah pada masa pandemi tidak hanya untuk penanggulangan dampak Covid-19 dan memulihkan ekonomi. Reformasi struktural juga diambil untuk memperkuat pondasi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.

Salah satunya adalah UU Cipta Kerja. Menurutnya, omnibus law tersebut menjadi cara otoritas untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan penciptaan lapangan kerja. Upaya perbaikan itu akan terus dilakukan jajaran Kemenkeu ke depannya dari sisi perbaikan kebijakan fiskal.

"Jadi harus ditingkatkan respons kebijakan untuk dorong perekonomian dengan melanjutkan reformasi struktural dalam melakukan tugas dan fungsi secara aktif," imbuhnya.

Baca Juga:
Hari Oeang ke-76, Sri Mulyani Minta Jajarannya Sigap Hadapi Tantangan

Selain itu, dalam peringatan Hari Oeang ke-74, terdapat 4 pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kemenkeu yang menerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya.

Keempat orang tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Dirjen Perbendaharaan periode 2013-2019 Marwanto dan mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mendapatkan tanda kehormatan karena memiliki andil dalam perbaikan pengelolaan barang milik negara (BMN) sejak 2007.

Baca Juga:
Wamenkeu: Reformasi Struktural untuk Indonesia Menjadi Negara Maju

Kemudian Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mendapatkan tanda kehormatan karena berkontribusi pada proses integrasi data kepabeanan dan cukai dengan data pajak.

Mantan Dirjen Perbendaharaan Marwanto mendapatkan tanda jasa karena menjadi inisiator sistem perbendaharaan berbasis elektronik seperti Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Modul Penerimaan Negara (MPN).

Kemudian Robert Pakpahan mendapatkan tanda kehormatan karena berkontribusi pada proses modernisasi administrasi perpajakan yang meningkatkan pelayanan dan kepercayaan wajib pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 November 2020 | 22:36 WIB

Betul sekali, pemerintah saat ini menjadi garda terdepan untuk memancing roda perekonomian untuk kembali berputar melalui serangkaian kebijakan fiskalnya atau dengan reformasi peraturan perpajakan melalui RUU Cipta Kerja.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Oktober 2023 | 15:33 WIB HARI OEANG KE-77

Mitra Utama DJP, PERTAPSI Terima Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani

Senin, 30 Oktober 2023 | 14:45 WIB SUMPAH PEMUDA

Pesan Sri Mulyani ke Pegawai: Terus Lakukan Transformasi Pelayanan

Jumat, 30 September 2022 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hari Oeang ke-76, Sri Mulyani Minta Jajarannya Sigap Hadapi Tantangan

Senin, 22 November 2021 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu: Reformasi Struktural untuk Indonesia Menjadi Negara Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP