UU HPP

Perhitungan PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Perhitungan PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan, Begini Perinciannya

Perajin perhiasan menata produknya di salah satu gerai dalam kegiatan bertajuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Vaganza 2022 di gedung Samanta Krida, Malang, Jawa Timur, Selasa (27/9/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022.

Mengacu pada ketentuan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN terbaru, yakni 11%. Sementara dasar pengenaan pajak (DPP)-nya masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan. Sampai saat ini belum ada perubahan atas beleid tersebut pascaberlakunya UU HPP.

"Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 30/2014, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

Perlu dicatat, Pasal 3 dalam beleid yang sama menjelaskan bahwa penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan terutang PPN 10% dikalikan DPP. Namun, karena saat ini sudah berlaku UU HPP maka tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Artinya, penyerahan emas perhiasan terutang PPN 11% dilakikan DPP.

Contoh kasus:

Toko Emas Jaya merupakan toko perhiasan emas yang berlokasi di Mangga Dua. Adapun Toko Emas Jaya telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Bila penjualan toko ini melakukan penyerahan emas Rp5.500.000 kepada salah satu Wedding Organizer untuk keperluan mas kawin pernikahan, maka perhitungan PPN terutang atas penyerahan tersebut:

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

PPN terutang = 11% X 20% X harga jual emas
= 11% X 20% X Rp5.500.00
= 11% X Rp1.100.000 = Rp121.000

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2022 | 11:30 WIB

Bagaimana hy membeli dg harga 430.000 dg nilai barang kurang dari 1 gr, apakah juga dikenai ppn?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara