KABUPATEN BANDUNG BARAT

Perhatian! Pemda dan DJP Lakukan Pengawasan Bersama Hingga 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:30 WIB
Perhatian! Pemda dan DJP Lakukan Pengawasan Bersama Hingga 5 Tahun

Ilustrasi.

NGAMPRAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bersama Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama berupa pengawasan wajib pajak untuk 5 tahun ke depan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Joni Isparianto mengatakan pihaknya dan Pemkab Bandung Barat akan bertukar data dan informasi. Tujuannya untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak pusat dan daerah.

“Sasaran pengawasan bersama untuk tahap pertama dilakukan terhadap 10 wajib pajak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk tahun pajak 2019 dan 2020. Berdasarkan profiling wajib pajak yang mempertimbangkan risiko dan potensi pajak,” kata Joni dikutip, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Kerja sama antara pemda dan otoritas pajak tersebut tertuang dalam perjanjian Nomor Kep-25/PJ.08/2021, Nomor Kep-10/PK.4/2021, dan Nomor 973/PKS.02-Bapenda/2021.

Joni menyampaikan dalam perjanjian tersebut, pihaknya akan memberikan dukungan kapasitas dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan atas objek atau jenis pajak guna mendukung upaya intensifikasi/ekstensifikasi Pemkab Bandung Barat.

Dia menegaskan pengawasan bersama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prosedur operasi standar.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Sementara itu, Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat Hasanudin menambahkan pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyukseskan kegiatan pengawasan bersama tersebut.

“Jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak, maka yang bersangkutan akan menindaklanjutinya dengan pembetulan pelaporan dan pembayaran ke KPP Pratama Cimahi,” ujarnya dilansir Pasundan Ekspress.

Hasanudin mengatakan melalui kerjasama tersebut, otoritas pajak dapat memetakan wajib pajak yang kurang bayar, baik pajak daerah maupun pajak pusat.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Adapun Hasanudin menyampaikan sebagai bentuk kerja sama Pemkab Bandung Barat dan KPP Pratama Cimahi, Bapenda telah memanggil wajib pajak yang masuk dalam objek pajak pengawasan bersama untuk konseling dan permintaan penjelasan.

Harapannya, melalui upaya tersebut target penerimaan pajak KPP Pratama Cimahi dan Pemkab Bandung Barat dapat mencapai target di akhir 2022 hingga 2026. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online