KOTA PADANG

Perhatian! Pajak Hotel dan Restoran Mulai Dipungut 1 Juni 2020

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juni 2020 | 13:30 WIB
Perhatian! Pajak Hotel dan Restoran Mulai Dipungut 1 Juni 2020

Pekerja membersihan kamar dengan disinfektan di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta, Jumat (5/6/2020). Sejumlah hotel di Yogyakarta telah menyiapkan fasilitas dengan protokol kesehatan COVID-19 sebagai salah satu bentuk kesiapan menyambut tatanan normal baru. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.

PADANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat mulai memungut pajak hotel, restoran, dan hiburan mulai 1 Juni 2020, seiring dengan dimulainya kenormalan baru atau new normal.

Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin mengatakan Pemkot sangat membutuhkan uang pajak untuk melanjutkan program pembangunan daerah. Dia juga menilai usaha perhotelan, restoran, dan hiburan kini bisa mulai beroperasi secara normal.

“Dalam menghadapi new normal, kami berharap dunia usaha kembali pulih. Terhitung 1 Juni kemarin sudah mulai kita pungut untuk ketiga item pajak ini," katanya di Padang, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selama periode April dan Mei 2020, Pemkot Padang telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak hotel, restoran, dan hiburan. Dengan kebijakan itu, potensi penerimaan pajak yang hilang diprediksi mencapai Rp30 miliar.

Pemkot Padang juga merevisi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dari Rp641 miliar menjadi Rp490 miliar. Per akhir Mei 2020, realisasi penerimaan pajak daerah baru Rp128 miliar atau 26,1% dari target.

Realisasi pajak hotel mencapai Rp9,2 miliar atau 43% dari target. Sementara realisasi pajak restoran mencapai Rp15,3 miliar atau 56,71% dari target. Adapun penerimaan pajak hiburan mencapai Rp2,8 miliar atau 71,9% dari target.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Sisanya, disumbang dari pajak reklame, pajak parkir, pajak mineral, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak penerangan jalan. "Kami meminta kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak daerah demi pembangunan," ujar Al Amin.

Tak ketinggalan, Bapenda juga berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam merancang protokol kesehatan dalam layanan hotel, restoran, dan hiburan.

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran memastikan usaha hotel dan restoran sudah sangat siap menerapkan era new normal dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

PHRI bahkan memperbarui protokol kesehatan untuk hotel dan restoran, dari yang pertama kali disusun pada Maret. "Kami sudah mengeluarkan satu protokol baru, mendetailkan protokol yang pertama," tutur Maulana.

Protokol itu akan menjadi panduan bagi hotel dan restoran dalam menjalankan usahanya seperti prosedur yang harus dipatuhi karyawan, arus keluar-masuk barang hingga prosedur pengecekan suhu tubuh.

Pelaku usaha hotel dan restoran juga diwajibkan menyiapkan wastafel untuk mencuci tangan pegawai dan pengunjung. Prosedur pembersihan kamar juga akan disesuaikan untuk mencegah penularan virus Corona.

"Pastikan kamar itu akan disterilkan, disemprot disinfektan. Setiap tamu yang menginap mendapat jaminan bahwa kamarnya disterilkan sebelum ditempati," ujarnya dilansir dari Posmetropadang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024