VIETNAM

Perdana Menteri Kini Boleh Hapus Utang Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 12:08 WIB
Perdana Menteri Kini Boleh Hapus Utang Pajak

Sidang parlemen Vietnam.(Foto: Doa Tan/ VNA/VNS)

HANOI, DDTCNews—Parlemen Vietnam (Majelis Nasional) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Manajemen Pajak dengan 91,32% dari semua anggota menyetujui RUU tersebut untuk diberlakukan mulai 1 Juli 2020.

Hal baru dalam RUU Manajemen Pajak itu antara lain adanya otorisasi dari pejabat pemerintah secara berjenjang dalam menghapuskan kewajiban pajak yang belum dibayar atau menunggak setidaknya selama 10 tahun.

“Kewenangan tersebut dibagi menjadi milik Komite Rakyat Provinsi, Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Menteri Keuangan, dan Perdana Menteri,” kata anggota parlemen Vũ Thị Lưu Mai, seperti dilansir vietnamnews.vn akhir pekan lalu (21/6/2019)

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Di bawah RUU itu, Ketua Komite Rakyat Provinsi (gubernur) dapat menghapus kewajiban pajak senilai VNĐ5 miliar (US$215.000). Sementara itu, Dirjen Pajak dan Bea Cukai dapat menghapus kewajiban pajak tertunggak senilai VNĐ5-10 miliar.

Menteri Keuangan berwenang untuk menghilangkan kewajiban pajak yang telah jatuh tempo senilai VNĐ10-15 miliar. Kemudian Perdana Menteri dapat menghapus kewajiban pajak yang belum dibayar senilai lebih dari VNĐ15 miliar atau senilai Rp9,15 miliar.

Ketua Komite Rakyat Provinsi bertanggung jawab melaporkan pengumpulan pajak kepada Dewan Rakyat Provinsi setiap awal tahun. Menteri Keuangan juga melakukan hal yang sama dan melaporkan manajemen pajak kepada pemerintah dan Majelis Nasional ketika pengeluaran APBN diselesaikan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

RUU tersebut juga meminta bank-bank komersial menyediakan data dan informasi nasabahnya kepada fiskus. Selain itu, melakukan kegiatan pengumpulan pajak sambil memastikan informasi wajib pajak aman dan tidak dipalsukan.

Bank juga berwenang membekukan rekening pembayar pajak atas permintaan fiskus jika pembayar tidak membayar pajak secara sukarela. Amandemen RUU Manajemen Pajak ini disetujui bersamaan dengan RUU Investasi Publik, yang meraih persetujuan dari 90,7% anggota parlemen. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara