JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan memisahkan partisipan program pengampunan pajak yang mendaftarkan sendiri dengan partisipan yang diwakilkan oleh konsultan pajak. Karena, partisipan yang diwakilkan dengan konsultan pajak membawa lebih dari satu surat pernyataan hata (SPH).
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan upaya tersebut dilakukan guna mempercepat antrian panjang di akhir periode pertama dengan tarif terendah. Hal ini untuk memaksimalkan pelayananan Ditjen Pajak dalam rangka menyukseskan program pengampunan pajak.
“Mulai hari ini, kami akan memisahkan wajib pajak (WP) yang datang sendiri untuk daftar tax amnesty di KPP, dengan WP yang diwakilkan oleh konsultan pajak. WP yang diwakilkan konsultan pajak akan diberikan bilik terpisah untuk mempercepat pelayanan,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).
Ken menambahkan Ditjen Pajak juga telah membuka sebanyak 48 counter yang terbagi di tiga KPP. Ketiga KPP tersebut antara lain Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta, dan Kanwil DJP WP Besar.
Di samping itu, Direktur P2 Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan akan menambah kantor yang melayani program pengampunan pajak jika antrian di ketiga Kanwil tersebut tetap ramai. Kantor yang siap dibuka untuk melayani program pengampunan pajak yakni kantor di Kalibata dan di Jalan Ridwan Rais.
Penambahan ini guna mempercepat proses pendaftaran program pengampunan pajak serta mengurangi jumlah antrean. Mengingat, program ini mengutamakan kenyamanan yang diberikan kepada partisipannya.
“Tidak hanya itu, seluruh petugas di Ditjen Pajak juga akan turut memberi pelayanan lebih kepada partisipan yang mendaftar tax amnesty. Pelayanan maksimal hingga malam hari pun akan kami lakukan,” ucapnya.
Hestu mengatakan petugas pajak akan bekerja hingga malam hari hingga pukul 22.00 WIB. Dia juga telah berkoordinasi kepada Kanwil dan KPP untuk bersiap menampung banjirnya partisipan program pengampunan pajak. (Amu)