KEBIJAKAN PAJAK
Perbaiki SDM, Airlangga Singgung Lagi Soal Supertax Deduction Vokasi
Dian Kurniati | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:39 WIB
Perbaiki SDM, Airlangga Singgung Lagi Soal Supertax Deduction Vokasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi modal utama untuk mencapai pembangunan yang inklusif.

Airlangga mengatakan penguatan kualitas SDM memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan. Dalam hal ini, pemerintah juga telah menyediakan insentif pajak agar sektor swasta terlibat melalui pemberian pelatihan vokasi.

"Saya berharap agar pelatihan vokasi mempunyai peran penting dalam pembangunan SDM di masa mendatang," katanya dalam Festival Pelatihan Vokasi Nasional dan Job Fair Nasional 2022, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Kegentingan Memaksa dalam Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Airlangga

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction yang merupakan potongan pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi hingga 200%. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 128/2019.

Beleid itu mengatur insentif supertax deduction dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Hal ini agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Proses pengajuan insentif supertax deduction cukup melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Baca Juga:
Dukung Pendidikan di IKN, Supertax Deduction Ditawarkan Hingga 250%

Airlangga menyebut pemerintah juga menerbitkan PP 68/2022 yang mengatur soal revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Dia berharap pelatihan vokasi dapat makin terhubung dalam sistem informasi pasar tenaga kerja.

Dia menjelaskan pemerintah menempatkan pembangunan SDM dalam RPJMN sebagai modal utama mencapai pembangunan yang inklusif. Kebijakan itu diambil untuk memanfaatkan momentum bonus demografi yang terjadi di Indonesia, dengan 70% penduduk berusia produktif dan jumlah angkatan kerja mencapai 144 juta orang.

"Bila disiapkan dengan baik, angkatan kerja yang dimiliki Indonesia merupakan potensi besar untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional sehingga angkatan kerja tersebut diharapkan bisa sejahtera sebelum tua," ujarnya. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai