PMK 41/2023

Peraturan Baru PPN Penyerahan AYDA, Ini Keterangan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2023 | 21:02 WIB
Peraturan Baru PPN Penyerahan AYDA, Ini Keterangan Resmi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan resmi menerbitkan PMK 41/2023 terkait dengan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan. Ditjen Pajak (DJP) merilis pernyataan resmi terkait dengan beleid baru tersebut.

Dalam siaran persnya, DJP menyatakan penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikenai PPN. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 10 PP 44/2022 yang juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK.

“Karenanya, pada 13 April 2023, pemerintah telah mengundangkan PMK 41/2023 … untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti dalam siaran pers, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Dwi mengatakan pokok pengaturan dalam PMK 41/2023 di antaranya terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta pengkreditan pajak masukannya.

Dwi mengatakan subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan. Adapun objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. Jumlah PPN dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan.

“Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Lebih lanjut, lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen tertentu yang dimaksud harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, DPP, dan PPN yang dipungut.

Dwi mengatakan ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2023. Simak pula ‘PMK 41/2023 Terbit! Pembelian Agunan Kini Kena PPN sebesar 1,1 Persen’ dan ‘Ambil Alih Agunan dari Debitur Tak Perlu Bikin Faktur Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN