TRANSFER PRICING

Peran Center of Excellence dalam Transaksi Jasa Intragrup

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 08:49 WIB
Peran Center of Excellence dalam Transaksi Jasa Intragrup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Globalisasi dan integrasi ekonomi telah mengubah lanskap operasi perusahaan multinasional. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas operasi bisnis serta memperoleh laba yang lebih tinggi, perusahaan multinasional makin intens melakukan transaksi lintas batas.

Salah satu tren yang saat ini terjadi ialah pengembangan entitas jasa tersentralisasi yang berfungsi sebagai center of excellence. Entitas ini berfokus dalam menyediakan suatu fungsi tertentu kepada perusahaan lainnya di dalam grup usaha.

Dalam arti lain, tanggung jawab yang diemban adalah untuk melayani dan mengelola desentralisasi fungsi dalam suatu mata rantai global.

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Pendirian entitas jasa tersentralisasi menjadi strategi yang umum digunakan perusahaan multinasional guna mencapai skala ekonomi (economics of scale) yang lebih besar.

Dengan dibentuknya center of excellence, suatu grup usaha pada akhirnya dapat mencegah terjadinya duplikasi suatu fungsi tertentu dalam grup (duplikasi biaya).

Lebih lanjut, adanya center of excellence tersebut juga ditujukan agar penyediaan suatu fungsi tertentu di dalam grup tidak dikerjakan oleh pihak ketiga.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Manfaat lainnya dengan adanya center of excellence adalah adanya kepastian bahwa jasa tersebut akan tersedia pada saat dibutuhkan dan kualitas jasa akan konsisten dalam cakupan perusahaan multinasional.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan transaksi jasa intragrup justru menimbulkan persoalan. Misal, bisa tidaknya biaya terkait dengan transaksi jasa intragrup dapat diakui sebagai pengurang perhitungan penghasilan kena pajak.

Dalam merespons pertanyaan tersebut, wajib pajak harus dapat membuktikan bahwa biaya tersebut secara erat berkaitan dengan kegiatan usahanya dan memberikan tingkat pengembalian (manfaat) bagi wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

OECD Guidelines 2022 menekankan dua hal utama yang perlu diperhatikan dalam analisis transaksi jasa intragrup. Pertama, pentingnya pembuktian jasa intragrup telah dilakukan oleh penyedia jasa dan memberikan manfaat nyata bagi penerima jasa.

Kedua, penentuan harga wajar atas jasa tersebut yang sebanding dengan manfaat yang diterima oleh penerima jasa.

Isu-isu yang tengah mendominasi sistem pajak internasional, termasuk Anti-BEPS, juga mendorong perlunya pembedahan transaksi afiliasi secara akurat (accurately delineated transaction).

Baca Juga:
DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Berdasarkan perkembangan ranah transfer pricing di atas, buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II) membahas panduan transaksi jasa intragrup dalam OECD Guidelines 2022, termasuk model sentralisasi jasa, jenis-jenis jasa dalam transfer pricing, dan uji manfaat yang berkaitan dengan pembanding.

Buku ini juga mengeksplorasi langkah-langkah dalam menguji transaksi jasa intragrup, memberikan contoh kasus, serta memperkenalkan pendekatan baru dalam menganalisis jasa intragrup dengan nilai tambah rendah (low value-added services/LVAS).

Untuk informasi lebih lanjut dan akses kepada buku tersebut, silakan kunjungi toko situs web store.perpajakan-id.ddtc.co.id.

Dapatkan wawasan yang lebih mendalam mengenai transfer pricing dalam konteks transaksi jasa intragrup untuk memenuhi kepatuhan dengan regulasi pajak yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan