Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). Bank Indonesia (BI) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 2,3 persen pada tahun ini akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan per akhir April 2020 mengalami penurunan paling dalam dibandingkan jenis pajak lainnya.
Dalam video conference APBN Kita pada sore ini, Rabu (20/5/2020), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi penerimaan PPh badan sebesar Rp80,8 triliun atau berkontribusi 21,45% terhadap total penerimaan pajak. Namun, realisasi itu tercatat turun hingga 15,23% secara tahunan.
“Kontraksi penerimaan PPh badan disebabkan oleh perlambatan ekonomi karena kebijakan PSBB [pembatasan sosial berskala besar] untuk mencegah Covid-19. Makanya, dia tumbuh negatif 15,23%," katanya.
Menurut Suahasil, pandemi virus Corona telah menyebabkan kegiatan berbagai sektor usaha terhenti. Pertumbuhan penerimaan PPh badan per bulan April ini bahkan jauh lebih buruk dibanding periode yang sama tahun lalu yang masih tercatat tumbuh 5,35%.
Suahasil mengatakan, kontraksi penerimaan PPh badan per April tersebut juga dapat tercermin dari pertumbuhan setoran masa yang minus 2,2% dan setoran tahunan yang minus 16,18%.
"Yang besar proporsinya adalah PPh badan, tapi sejak bulan Januari memang sudah menunjukkan kontraksi," ujarnya.
Jika dibandingkan kinerja per bulan, kontraksi penerimaan PPh badan terdalam terjadi pada Januari yang minus 16,16%. Pada Februari, kontraksi lebih kecil yakni 4,75%, tetapi kembali membesar hingga 8,13% pada bulan Maret. Adapun pada bulan April, kontraksi penerimaannya sebesar 13,32%.
Sementara itu, restitusi PPh badan yang sempat menurun pada bulan Maret, yakni minus 31,46%, kembali meningkat pada bulan April hingga tumbuh 62,05%. Simak pula artikel ‘Lengkap! Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir April 2020’. (kaw)