KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyaluran Subsidi dan Kompensasi Serupa Tapi Tak Sama, Apa Bedanya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2022 | 10:30 WIB
Penyaluran Subsidi dan Kompensasi Serupa Tapi Tak Sama, Apa Bedanya?

Seorang warga menunjukkan uang bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di halaman Kantor Pos Cabang Utama Kupang, NTT, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Isu tentang penyaluran subsidi cukup hangat dibicarakan masyarakat belakangan ini. Hal ini sejalan dengan kebijakan penyesuaian harga BBM per 3 September 2022, merespons lonjakan angka subsidi energi dalam APBN.

Dalam postur APBN, pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi guna menjaga harga komoditas energi seperti BBM, listrik, dan LPG (elpiji) 3 kg bisa terjangkau masyarakat. Namun, sepertinya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara subsidi dan kompensasi.

"Subsidi dan kompensasi itu serupa tapi tak sama," tulis Kementerian Keuangan melalui unggahan di media sosialnya, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Kesamaan utamanya tentu saja keduanya sama-sama kebijakan pemerintah untuk mengendalikan harga barang di masyarakat. Subsidi dan energi punya tujuan yang sama, yakni mengendalikan inflasi, membantu rumah tangga miskin mendapatkan akses yang setara terhadap sumber energi, serta membantu nelayan, petani, dan usaha kecil.

Apa bedanya? Perbedaan mendasarnya adalah mekanisme pembayarannya. Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Di Indonesia, ada 2 jenis subsidi, yakni subsidi energi seperti subsidi BBM, elpiji 3 kg, dan listrik. Kemudian, subsidi non-energi seperti subsidi pangan dan pupuk.

"Subsidi dibayarkan ke badan usaha baik dalam bentuk perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga secara bulanan sesuai realisasi volume penyaluran BBM, elpiji, dan listrik ke masyarakat," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sedangkan kompensasi merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga oleh pemerintah.

Contoh kompensasi adalah kompensasi BBM yang diberikan pemerintah kepada PT Pertamina (persero) atau kompensasi listrik yang disalurkan kepada PT PLN (persero).

"Kompensasi dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai hasil review/pemeriksaan auditor BPK dan rapat koordinasi 3 menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN," tulis Kemenkeu kembali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal