PEREKONOMIAN INDONESIA

Penurunan Tingkat Pengangguran Jadi Syarat Utama Ekonomi Tumbuh 5,2%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 13:30 WIB
Penurunan Tingkat Pengangguran Jadi Syarat Utama Ekonomi Tumbuh 5,2%

Warga melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Cideng, Jakarta, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,2% year on year (yoy), atau naik dibandingkan realisasi tahun lalu yang hanya 3,69% yoy.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan sejauh ini pemulihan ekonomi berjalan sesuai dengan outlook pemerintah. Namun, penanganan pandemi Covid-19 akan tetap menentukan arah perekonomian.

“Kita tahu bahwa tekanan dari pandemi itu arahnya adalah ke aktivitas ekonomi juga, itu artinya kita harus memilih dengan sangat kuat kelompok mana yang akan kita lindungi lebih kuat,” kata Febrio dalam dialog virtual bertema Tatkalimat-Tanya BKF dikutip, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Lebih lanjut, Febrio mengatakan sejumlah syarat perlu dipenuhi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 2022 yang sudah dipatok. Pertama, pemulihan ekonomi harus disertai dengan kemiskinan terus juga menurun.

Kedua, ketimpangan ekonomi juga harus terus membaik. Ketiga, penciptaan lapangan kerja baru harus lebih cepat agar tingkat pengangguran bisa turun ke level seperti sebelum pandemi Covid-19.

“Sebab pada tahun lalu belum kembali ke level pra-pandemi. Untuk itu di tahun ini pemerintah akan fokus untuk terus menurunkan angka pengangguran,” ujar Febrio.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat pengangguran berada di level 6,49% pada 2021. Angka tersebut turun dibanding 2020 yang mencapai 7,07%.

Febrio menyampaikan upaya pemerintah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja salah satunya yakni melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah menganggarkan PEN di tahun ini senilai Rp455,62 triliun. Dana ini dialokasikan untuk penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Jumat, 12 April 2024 | 14:00 WIB LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Jumat, 05 April 2024 | 11:17 WIB KINERJA MONETER

Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?