Pertanyaan:
SAYA Fina dari Jakarta. Bagaimana cara melaporkan SPT masa PPh Pasal 25 melalui e-SPT dengan menggunakan tarif 22%? Pasalnya, sistem yang ada dalam e-SPT secara otomatis menggunakan tarif 25%. Kemudian, jika perusahan sudah melaporkan SPT tahunan PPh badan pada Februari 2020, apakah angsuran PPh Pasal 25 mulai masa Pajak Maret 2020 sudah dapat menggunakan tarif 22%? Selain itu, apakah perlu melakukan pembetulan SPT?
Jawaban:
TERIMA KASIH Ibu Fina atas pertanyaanya. Seperti diketahui dalam rangka mengatasi implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020.
Melalui Perpu tersebut pemerintah mengambil empat kebijakan di bidang perpajakan salah satunya melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.
Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Pasal 5 Perpu No.1/2020 yang berbunyi:
“(1) Penyesuaian tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan BUT berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh) menjadi:
(2) Wajib pajak dalam negeri:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Dengan demikian, melalui Perpu tersebut, pemerintah menurunkan tarif PPh untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak badan dalam negeri dan BUT yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25% menjadi 22% dan 3% lebih rendah jika memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Perpu No.1/2020.
Lebih lanjut, berdasarkan pernyataan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dan merujuk pada FAQ terkait Kebijakan perpajakan dalam Perpu No.1/2020 yang dipublikasikan pada laman resmi DJP disebutkan bahwa:
“Penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.” Simak pula artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.
Namun, saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan perhitungan, penyesuaian maupun pelaporan. Dengan demikian, informasi terkait perubahan dan penyesuaian tarif serta pelaporan SPT dapat ditanyakan kepada Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Lebih lanjut lagi, dari pantauan kami, format SPT elektronik juga belum dilakukan penyesuaian, sehingga masih menggunakan tarif 25%
Sebagai informasi, setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (Disclaimer).