KABUPATEN PANDEGLANG

Penunggak Pajak Masih Banyak, Pemda Layangkan 279 Surat Tagihan

Muhamad Wildan | Senin, 27 November 2023 | 15:00 WIB
Penunggak Pajak Masih Banyak, Pemda Layangkan 279 Surat Tagihan

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat tagihan kepada beberapa wajib pajak yang masih menunggak pajak daerah.

Kasubid Penagihan dan Penegakan Sanksi Bapenda Kabupaten Pandeglang Suwarno mengatakan Bapenda setidaknya telah menerbitkan 279 surat tagihan pajak daerah (STPD) kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.

"Kami telah melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum dan beberapa wajib pajak telah memenuhi kewajibannya. Namun, masih ada yang harus kami tagih dan kami akan mengirim surat teguran kepada mereka," katanya, dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Secara lebih terperinci, Bapenda menerbitkan 127 STPD pajak restoran, 81 STPD pajak parkir, 47 STPD pajak hotel, 13 STPD pajak MBL, 5 STPD pajak hiburan, dan 6 STPD pajak sarang burung walet.

Bila STPD yang dikirimkan ternyata tidak direspons wajib pajak, Bapenda bersama Satpol PP akan melakukan penyegelan lokasi usaha.

"Kami memberikan waktu selama 30 hari. Jika tidak ada respons, kami akan melanjutkan tindakan sesuai peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk penegakan aturan," tutur Suwarno seperti dilansir radarbanten.co.id.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sebagai informasi, STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak serta sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk menerbitkan STPD dalam jangka waktu maksimal 5 tahun sejak terutangnya pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS