PENGAMPUNAN PAJAK

Penuhi Janji, Bos Sriwijaya Air Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 16:09 WIB
Penuhi Janji, Bos Sriwijaya Air Ikut Tax Amnesty CEO Sriwijaya Air Chandra Lie.

JAKARTA, DDTCNews – CEO Sriwijaya Air Chandra Lie hari ini resmi menjadi partisipan program pengampunan pajak. Kedatangannya disambut oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pajak Wajib Pajak Besar IV di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (26/9) siang.

Chandra mengatakan program pengampunan pajak tidak serumit yang diperkirakan, segala kemudahan serta dukungan telah dipersiapkan oleh pemerintah. Dia pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sejumlah bantuan dari berbagai pihak.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan program tax amnesty ini. Tidak lepas kepada media yang juga mendukung pelaksanaan kewajiban saya sebagai wajib pajak," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Chandra mengakui adanya kemudahan dalam mengikuti tax amnesty. Salah satunya yaitu adanya perpanjangan proses administrasi hingga akhir Desember 2016, dengan tarif pembayaran uang tebusan tetap dikenakan pada tanggal pendaftarannya.

"Wajib pajak bisa mendaftarkan sesegera mungkin di periode pertama, serta melunaskan uang tebusan lalu untuk pengurusan aset bisa dilanjutkan hingga Desember 2016," jelasnya.

Hari ini Chandra telah menambah daftar dari sekian banyak pengusaha besar yang mengikuti program pengampunan pajak, khususnya pengusaha yang telah diundang ke Istana Presiden beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengundang para pengusaha besar untuk membahas program pengampunan pajak. Dalam undangan Presiden tersebut, Chandra telah berjanji akan mengikuti program kebijakan perpajakan yang telah dirancang oleh pemerintah untuk membangun Indonesia.

Dengan mendaftar tax amnesty hari ini, janji Chandra kepada Presiden Jokowi sudah terpenuhi. Dia berharap seluruh masyarakat segera mengikuti program tax amnesty untuk bersama mendukung pembangunan ekonomi nasional yang diperantarai oleh program tersebut.

Harapannya itu juga sangat dikhususkan kepada para pengusaha besar lainnya yang belum sempat mendaftarkan dirinya. Pasalnya, pengusaha besar akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap penerimaan uang tebusan yang telah ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp165 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak