LITERASI PAJAK

Pentingnya Peraturan Domestik Memuat Ketentuan Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 12:00 WIB
Pentingnya Peraturan Domestik Memuat Ketentuan Pajak Internasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat lima tujuan utama yang menjadi alasan suatu negara menuangkan ketentuan pajak internasional dalam peraturan pajak domestik.

Pertama, peningkatan pendapatan nasional. Setiap negara perlu mengisi pundi-pundi penerimaan, salah satunya dengan memajaki subjek pajak, baik dari subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri, yang mendapatkan penghasilan dari sumber negaranya.

Dalam konteks ini, negara akan berupaya mendapatkan bagian yang adil atas klaim hak pemajakan internasional dengan tetap memperhatikan klaim hak pemajakan negara lain.

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Kedua, kesetaraan. Prinsip kesetaraan dalam pajak menyatakan pemajakan terhadap penghasilan yang diterima oleh warga negara, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, harus diperlakukan secara sama.

Dalam pajak internasional, prinsip ini diterapkan melalui penggunaan asas worldwide income, yang memperlakukan warga negara yang menerima penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri dengan cara yang sama.

Ketiga, efisiensi ekonomi dan kompatibilitas internasional. Dalam pajak internasional, efisiensi ekonomi merujuk pada desain sistem pajak internasional yang netral dan tidak mendistorsi pilihan ekonomi subjek pajak.

Baca Juga:
Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Oleh karena itu, suatu negara harus mempertimbangkan kebijakan pajak negara lain untuk mencapai netralitas dan efisiensi.

Keempat, efisiensi administrasi. Suatu negara dalam menetapkan kebijakan pajak internasionalnya harus memastikan bahwa biaya kepatuhan bisa seminimal mungkin baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas pemungut pajak di negara tersebut.

Biaya kepatuhan merupakan biaya ekonomi yang timbul dari pengenaan pajak. Semakin sederhana kebijakan pajak internasional maka biaya kepatuhan yang ditimbulkan tentunya akan lebih rendah.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Kelima, konflik antara tujuan. Dalam merancang aturan pajak internasional, suatu negara umumnya harus berusaha untuk mencapai empat tujuan utama sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Namun, tak menutup kemungkinan tujuan-tujuan tersebut bertentangan dan tidak dapat dijalankan beriringan.

Oleh karena itu, suatu negara harus berusaha mencapai keseimbangan di antara tujuan-tujuan tersebut dan memutuskan tujuan mana yang akan berlaku dalam kaitannya dengan tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas yang ingin dicapai bagi warga negaranya.

Selain itu, negara dapat meminimalkan kerugian dan memaksimalkan keuntungan dalam konteks pajak penghasilan lintas batas negara dengan mengoordinasikan sistem pajak penghasilannya dengan sistem pajak negara mitra dagang melalui P3B.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Ingin tahu lebih mendalam tentang kebijakan pajak internasional, perkembangan dan model P3B, serta penerapan dan cara interpretasi P3B? Baca selengkapnya hanya di buku terbitan terbaru DDTC Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Anda dapat melakukan preorder buku tersebut seharga Rp1,1 juta melalui tautan berikut https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/.

Harga tersebut sudah termasuk berlangganan platform database Perpajakan ID selama satu tahun penuh. Informasi lebih lanjut mengenai Perpajakan ID dapat diakses pada https://perpajakan.ddtc.co.id/. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR