SURVEI PENJUALAN ECERAN

Penjualan Eceran Kian Merosot, Ini Data Survei BI

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 11:55 WIB
Penjualan Eceran Kian Merosot, Ini Data Survei BI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia mencatat indeks penjualan riil (IPR) pada November 2020 masih terkontraksi.

Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI) dalam Survei Penjualan Eceran, IPR pada November 2020 terkontraksi hingga 16,3%. Kontraksi tersebut tercatat lebih dalam dibandingkan kinerja pada Oktober 2020 yang mencapai minus 14,9%.

"[Kinerja] terutama dipengaruhi oleh kelompok peralatan informasi dan komunikasi serta perlengkapan rumah tangga lainnya," tulis BI dalam laporannya, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Otoritas moneter memproyeksi kontraksi IPR pada Desember 2020 akan makin dalam hingga 20,7%. Menurut BI, penurunan IPR pada Desember 2020 akan didorong penurunan penjualan pada subkelompok sandang dan kelompok peralatan informasi dan komunikasi.

Dengan tren IPR yang diproyeksi masih minus hingga akhir tahun, BI memperkirakan IPR pada kuartal IV/2020 akan terkontraksi hingga 17,3%, sedikit lebih baik bila dibandingkan dengan kinerja pada kuartal II/2020 yang tercatat minus 18,2%.

Penurunan diindikasikan karena tertahannya konsumsi masyarakat, khususnya saat PSBB jilid II sampai minggu kedua Oktober 2020 di Jakarta. Selain itu, adanya demonstrasi sepanjang Oktober-November di beberapa kota besar cakupan survei juga berpengaruh.

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Proyeksi penurunan IPR pada kuartal IV/2020 juga mengonfirmasi proyeksi Kementerian Keuangan terkait dengan konsumsi rumah tangga yang masih belum sepenuhnya pulih pada akhir 2020.

Kementerian Keuangan memperkirakan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV/2020 masih akan minus 2,6% hingga minus 3,6%, sedikit lebih baik bila dibandingkan dengan kontraksi pada kuartal III/2020 yang mencapai 4%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M