KEPATUHAN PAJAK

Pengusaha Tambang Kurang Patuh Bayar Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 31 Oktober 2016 | 09:31 WIB
Pengusaha Tambang Kurang Patuh Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kepatuhan wajib pajak di bidang minerba dan migas masih perlu ditingkatkan. Untuk sektor migas dan minerba, pemerintah akan melakukan penanganan khusus untuk melihat potensi pajaknya

"Saat harga komoditas rendah, banyak perusahaan mengatakan mereka dalam kondisi lemah. Tapi lima tahun terakhir, pada saat harga minerba, oil dan gas itu sangat tinggi, itu kepatuhannya pun juga tidak cukup baik,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN 2017 di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Jelang Deadline, Rio Haryanto Sarankan WP Lapor SPT Tahunan Hari Ini

Pada 2015, misalnya, pengusaha minerba yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tercatat sebanyak 2.557, sedangkan yang tidak melaporkan mencapai 3.624.

Selain itu, dari data Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan dari total 6.001 wajib pajak minerba, hanya 967 wajib pajak yang menjadi peserta program amnesti pajak. Uang tebusan paling rendah yang dibayarkan oleh wajib pajak minerba tercatat sebesar Rp5 ribu, dan tertinggi Rp96,3 miliar.

Sementara, dari total 1.114 wajib pajak pertambangan migas, hanya 68 yang menjadi peserta amnesti pajak. Uang tebusan paling rendah yang dibayarkan oleh wajib pajak minerba tercatat Rp150 ribu, dan tertinggi Rp17,4 miliar.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

“Saya sudah bertemu dengan semua pengusaha minerba. Kita melihat kepatuhan penerimaan pajaknya, walaupun tanpa tax amnesty sebetulnya itu masih bisa ditingkatkan,” kata Menkeu.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pertambangan minerba dan migas, pemerintah melalui DJP akan melakukan intensifikasi secara tepat terhadap perusahaan-perusahaan di kedua sektor tersebut.

“Kita akan melakukan intensifikasi secara tepat terhadap perusahaan-perusahaan (minerba dan migas) yang tingkat kepatuhannya masih sangat memprihatinkan. Tidak hanya dari tax Amnesty, dari rutin pun harus kita tingkatkan dengan cara-cara yang efektif,” ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada kesempatan yang sama. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk