MALAYSIA

Pengusaha Minta Pengobatan Tradisional Diberi Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 14 Januari 2024 | 09:00 WIB
Pengusaha Minta Pengobatan Tradisional Diberi Insentif Pajak

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Pelaku usaha yang bergerak di bidang pengobatan tradisional mendesak pemerintah Malaysia memberikan keringanan pajak, sama seperti yang telah diberikan kepada sektor pengobatan modern.

Presiden Asosiasi Pengobatan China di Malaysia Heng Aik Teng mengatakan sektor pengobatan modern saat ini dikecualikan dari pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax d service tax/SST). Menurutnya, pengobatan tradisional seharusnya menerima perlakuan yang sama.

"Kami tak keberatan memungut SST. Namun, jika bidang pengobatan modern saja bisa dikecualikan, mengapa klien kami harus membayar pajak untuk pengobatan tradisional?" katanya, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Heng menuturkan pengobatan tradisional telah diakui sebagai salah satu bidang pengobatan yang diakui oleh Kementerian Kesehatan. Meski demikian, layanan pengobatan tradisional dikenakan SST dengan tarif 8%.

Dia berharap pemerintah dapat memberikan perlakuan yang setara antara pengobatan modern dan tradisional. Dia pun mempertanyakan alasan pengobatan tradisional tidak dapat menikmati insentif seperti pengobatan modern.

"Kalau kami diakui di bidang medis, maka kami juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian SST," ujarnya.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sementara itu, Ketua Asosiasi Praktisi Pengobatan Naturopati Melayu Malaysia Norhissam Mustafa menilai fasilitas pengecualian SST yang diberikan untuk pengobatan modern dapat diperluas kepada pengobatan tradisional.

Tentu, ketentuan pengecualian SST terhadap pelaku pengobatan tradisional juga perlu diatur. Prosedur pengaturan dapat diatur mirip dengan pengobatan modern.

Misal, ketentuan mendaftar ke Dewan Pengobatan Tradisional dan Komplementer, memperbarui sertifikat praktik tahunan, memiliki kualifikasi yang diakui, serta mematuhi UU Pengobatan Tradisional dan Komplementer.

"Hal ini [pengenaan SST] dapat menaikkan harga layanan TCM sebesar 15% hingga 20%. Tidak heran, jika klien akan mulai beralih ke praktisi yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat demi mendapatkan layanan yang lebih murah," tuturnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?