KPP PRATAMA BINTAN

Pengusaha Mebel Tunggak Pajak Rp1,7 Miliar, Mesin Produksi Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Pengusaha Mebel Tunggak Pajak Rp1,7 Miliar, Mesin Produksi Disita KPP

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk melalui upaya penegakan hukum.

KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau belum lama ini melakukan tindakan sita terhadap aset milik penunggak pajak. Dalam kegiatan penyitaan kali ini petugas mengamankan aset bergerak berupa alat produksi furnitur kayu.

"Wajib pajak memiliki tunggakan pajak Rp1,7 miliar. Aset yang disita berupa 3 mesin produksi di lokasi pabrik wajib pajak di Kijang Kota, Bintan Timur," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsemany Liberty dilansir pajak.go.id, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Penempelan segel sita dilakukan pada Kamis (17/7) lalu dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak badan yang terdiri dari manajer operasional, supervisor, dan konsultan pajak.

Kokoh mengungkapkan bahwa sejatinya perusahaan sudah tidak beroperasi sejak Januari 2022 dan akan segera memindahkan investasinya ke negara lain. Karenanya, ujar Kokoh, sudah semestinya wajib pajak atau investor merampungkan seluruh administrasi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Salah satu administrasi yang harus diselesaikan adalah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya kepada negara Indonesia," tutur Kokoh disela-sela proses penyitaan.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kokoh berharap agar wajib pajak lain yang masih memiliki utang pajak untuk segera melunasi tunggakannya dan bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi tentang tata cara pelunasan pajaknya dapat melakukan konsultasi ke KPP Bintan.

Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan ini dilakukan setelah utang pajak jatuh tempo pelunasan namun WP belum melunasinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/PMK.03/2020 diatur bahwa apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak maka atas aset yang di sita tersebut akan dilakukan tindakan selanjutnya yaitu proses lelang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara