KASUS PAJAK GOOGLE

Pengusaha: Ini Nggak Adil, Negara Harus Kejar Terus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 08:36 WIB
Pengusaha: Ini Nggak Adil, Negara Harus Kejar Terus

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak sedang memeriksa kepatuhan pajak Google Asia Pacific Pte Ltd. Menyikapi hal ini, pengusaha meminta pemerintah terus mengejar Google agar membayar pajak.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah harus terus mengejar Google dalam pelunasan pajaknya. Pasalnya, segala kegiatan usaha yang beroperasi di Indonesia harus dikenakan pajak.

"HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) mendorong semua bayar pajak. Negara harus mengejar bagi badan usaha atau perorangan yang melakukan aktivitasnya di bangsa kita terkait ekonomi yang tidak membayar pajak harus membayar pajak tanpa kecuali," ujarnya di kantor HIPMI, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).

Menurut Bahlil, pemerintah jangan takut untuk menagih pajak Google. "Walau pun perusahaan asing, justru perusahaan asing yang belum bayar pajak untuk negara kita. Kalau misalnya nggak mau melakukan itu, maka negara harus mengambil tindakan tegas," katanya.

Bahlil menambahkan, sangat tak adil jika Google tak membayar pajak, sementara wajib pajak perseorangan dan badan/perusahaan Indonesia yang lain harus bayar pajak.

"Ini nggak adil. Kita orang WNI diwajibkan bayar pajak. Mereka yang dari luar cari duit di kampung kita masa nggak bayar pajak. Bayar dong, sangat merugikan dan itu diskriminasi, itu melanggar UU," tutur Bahlil.

Menurutnya, pajak bukan hanya sekedar persoalan tambahan penerimaan negara yang kemudian dibelanjakan oleh pemerintah. Lebih dari itu, pajak adalah bagaimana keadilan dapat tercipta dalam suatu negara. (Amu)

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Sabtu, 06 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP RIAU

DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

Sabtu, 06 April 2024 | 09:57 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Ratusan WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, Total Pembayaran Rp1,39 T

Kamis, 04 April 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BUKITTINGGI

Utang Tak Kunjung Dilunasi, KPP Sita Mobil Boks Milik Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan