KEBIJAKAN PAJAK

Pengurus Koperasi Dapat Sisa Hasil Usaha, Kena Pajak Penghasilan?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 September 2023 | 12:30 WIB
Pengurus Koperasi Dapat Sisa Hasil Usaha, Kena Pajak Penghasilan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan pengenaan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha (SHU) yang diterima atau diperoleh pengurus dari koperasi.

Menurut otoritas pajak, bagian laba atau SHU dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi. Apabila pengurus tersebut bukan merupakan anggota koperasi maka dikenakan pajak penghasilan.

“Jika yang menerima SHU tersebut bukan anggota dari koperasi maka merupakan objek PPh. Silakan dipastikan apakah pengurus tersebut anggota dari koperasi atau bukan,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh s.t.d.t.d UU No. 6/2023, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dikecualikan dari objek pajak.

Dalam ayat penjelasan Pasal 4 UU PPh, disebutkan untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan yang merupakan himpunan para anggotanya tersebut dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.

Oleh karena itu, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut antara lain orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS