LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses pada Minggu Pagi

Dian Kurniati | Kamis, 18 Mei 2023 | 10:09 WIB
Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses pada Minggu Pagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan seluruh layanan elektronik yang disediakan tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada hari akhir pekan ini.

DJP menyatakan seluruh aplikasi DJP melalui internet tidak dapat diakses untuk sementara pada Minggu (21/5/2023) pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Pengumuman mengenai downtime layanan elektronik tersebut DJP sampaikan melalui laman dan media sosial.

DJP memiliki puluhan aplikasi yang disediakan untuk wajib pajak. Beberapa layanan elektronik itu di antaranya DJP Online; e-Filing; e-Form; e-SKD; e-SKTD; dan e-Bupot Unifikasi Umum.

Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut disarankan mengantisipasi downtime ini pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," bunyi pengumuman DJP.

Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali.

Pada waktu downtime pula, terkadang DJP melakukan penambahan fitur aplikasi layanan elektronik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN