PROVINSI DKI JAKARTA

Pengumuman! Bayar PBB di Jakarta Bisa Diangsur, Ini Syarat & Diskonnya

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 14:30 WIB
Pengumuman! Bayar PBB di Jakarta Bisa Diangsur, Ini Syarat & Diskonnya

Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan cara diangsur, baik PBB tahun pajak 2022 maupun PBB tahun pajak sebelumnya.

Apabila wajib pajak ingin melunasi PBB dengan cara diangsur, wajib pajak harus mengajukan permohonan pembayaran PBB secara angsuran terhadap ketetapan PBB 2022 atau terhadap tunggakan PBB 2013 hingga 2021.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran ... melalui situs pajakonline.jakarta.go.id selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2022," bunyi Pasal 6 ayat (1) Pergub 23/2022, dikutip Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Tambah Jenis Jasa Keuangan yang Dapat Insentif PPh di IKN

Fasilitas pembayaran PBB secara angsuran hanya diberikan atas objek PBB ketetapan PBB senilai Rp100 juta atau lebih. Pembayaran angsuran dilakukan sebanyak 6 kali secara berturut-turut selama 6 bulan.

Bila permohonan pembayaran PBB secara angsuran memenuhi ketentuan, Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti permohonan dengan menerbitkan surat keputusan pembayaran secara angsuran. Bila permohonan tidak memenuhi ketentuan, Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan surat penolakan.

Perlu dicatat, permohonan pembayaran PBB secara angsuran tidak mempersyaratkan adanya bebas tunggakan. Artinya, wajib pajak dapat mengangsur PBB walaupun terdapat tunggakan PBB pada tahun pajak-tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Atas tunggakan PBB 2013 hingga 2021 yang diangsur pada tahun ini, Pemprov DKI memberikan fasilitas keringanan pokok, penghapusan sanksi, serta penghapusan bunga angsuran. Keringanan pokok sebesar 10% diberikan atas pembayaran pada Juni hingga Oktober 2022. Atas pembayaran pada November hingga Desember 2022, keringanan pokok menurun menjadi sebesar 5%.

Kemudian, atas ketetapan PBB 2022 yang diangsur, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas keringanan sebesar 15% terhadap pembayaran pada Juni hingga Agustus 2022. Terhadap pembayaran pada September hingga Oktober 2022, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok sebesar 10%. Adapun pembayaran PBB 2022 pada November 2022 diberi keringanan angsuran sebesar 5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

BERITA PILIHAN