PPN

Pengkreditan PM yang Ditagih dengan SKP, DJP: Hanya Pokok Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Pengkreditan PM yang Ditagih dengan SKP, DJP: Hanya Pokok Pajaknya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona mengatakan sejak berlakunya UU Cipta Kerja, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditagih melalui SKP. Hal ini menjadi salah satu kebijakan relaksasi atau kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak.

“Tapi perlu diingat, [pengkreditan pajak masukan] hanya sebesar pokok pajaknya,” ujar Fiona dalam Tax Live, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Pengkreditan bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan dalam PMK 18/2021. Pertama, ketetapan pajak merupakan SKP yang diterbitkan hanya untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Kedua, PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak. Ketiga, jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi sebagaimana tercantum dalam ketetapan pajak telah dilakukan pelunasan. Keempat, tidak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Kelima, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun upaya hukum atas ketetapan yang dimaksud pada poin keempat antara lain:

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan
  • keberatan (Pasal 25 UU KUP);
  • banding (Pasal 27 UU KUP);
  • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP);
  • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP);
  • pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak (Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP); dan/atau
  • peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadilan pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 18/2021, termasuk tidak dilakukan upaya hukum tersebut, yaitu tidak diajukan gugatan (Pasal 23 UU KUP).

Adapun pengkreditan pajak masukan—yang ditagih dengan SKP—dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Pelaporan dokumen pada masa pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat pelunasan ketetapan pajak. Ilustrasi kasus dapat dilihat pada Perpajakan ID. (Fauzara/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini