HASIL SURVEI BBNKB

Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Dinilai Munculkan Risiko Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 14:40 WIB
Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Dinilai Munculkan Risiko Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diproyeksi berdampak pada peningkatan emisi karbon.

Hal tersebut tergambar dari hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 4—22 Februari 2022. Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 80,95% peserta debat setuju penyerahan atas kendaraan bermotor bekas dikecualikan dari objek BBNKB.

Dari 126 pengisi survei tersebut, sebanyak 75% setuju dan sangat setuju penghapusan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya berpotensi meningkatkan emisi karbon. Sisanya, sebanyak 25% pengisi survei menyatakan kurang setuju dan tidak setuju.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya


Risiko peningkatan emisi karbon itu diakibatkan adanya potensi kenaikan jumlah kendaraan tua. Sebanyak 75% pengisi survei setuju dan sangat setuju kebijakan yang masuk dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) itu akan meningkatkan jumlah kendaraan tua di Indonesia.


Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Aya berpendapat kebijakan itu memang akan berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat dari sisi administrasi perpajakan. Namun demikian, ada risiko dari sisi peningkatan jumlah kendaraan bekas. Simak pula ‘Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Dapat Tingkatkan Kepatuhan Pajak’.

“Karena masyarakat akan lebih memilih membeli kendaraan bekas ketimbang baru. Saya harap jika pemerintah akan menerapkan aturan tersebut, pemerintah juga mengetatkan aturan mengenai batasan umur kendaraan layak pakai,” ujarnya.

Billy berpendapat apabila ketentuan BBNKB tetap diterapkan, perlu adanya aturan tambahan atau turunan yang memberikan kriteria penerapannya. Hal ini penting agar penggunaan kendaraan bekas tetap dapat dikendalikan untuk pelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Lina juga mengatakan dihapuskannya BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat berpotensi meningkatkan jumlah kendaraan bekas yang beredar di masyarakat. Hal ini berdampak pada peningkatan emisi karbon.

“Tentunya akan meningkatkan polusi udara. Untuk kepatuhan peraturan dan pembayaran pajak mungkin bisa dicarikan solusi lain, misalkan harga jualnya sudah termasuk biaya balik nama dan kendaraan bekas harus dijual secara resmi di bawah naungan pemerintah,” kata Lina.

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB. Tujuan kebijakan ini untuk mendorong ketaatan balik nama kendaraan bermotor bekas.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Pemerintah menyatakan BBNKB bukan hanya sumber penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan (mengatur) ketaatan registrasi dan balik nama kendaraan bermotor. Ketentuan mengenai BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuai dengan UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, tarif maksimal BBNKB sebesar 12%, bukan 20% seperti yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya