SANKSI ADMINISTRASI (4)

Pengenaan Sanksi Kenaikan Pajak dalam UU KUP, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 17:47 WIB
Pengenaan Sanksi Kenaikan Pajak dalam UU KUP, Apa Saja?

SECARA umum, terdapat 3 jenis sanksi administrasi di bidang perpajakan, yakni denda, bunga, dan kenaikan. Pada artikel sebelumnya telah diuraikan sanksi administratif berupa bunga dan denda. Pada artikel kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai alasan pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan.

Dalam rezim pajak di Indonesia, sanksi administrasi berupa kenaikan dipahami sebagai hukuman secara administrasi berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar atas pelanggaran terhadap ketentuan material (Rahayu, 2006). Sanksi kenaikan dikenakan agar wajib pajak tidak berupaya untuk melakukan penghindaran pembayaran pajak karena dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara (Saidi, 2014).

Namun demikian, pada dasarnya pengenaan sanksi administrasi di bidang perpajakan harus memenuhi prinsip proporsionalitas (Pistone, 2019). Artinya, besaran sanksi yang dikenakan disesuaikan dengan derajat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan wajib pajak. Oleh sebab itu, umumnya besaran sanksi pajak berbeda tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Adapun ketentuan mengenai sanksi kenaikan diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP). Berdasarkan pada UU KUP, setidaknya terdapat 4 alasan yang menyebabkan pengenaan sanksi administrasi kenaikan.

Pertama, sanksi kenaikan akibat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b, c, dan d UU KUP. SKPKB tersebut diterbitkan dengan 3 alasan, yakni wajib pajak tidak menyampaikan SPT sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan telah ditegur secara tertulis, hasil pemeriksaan atas PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%, dan tidak dipenuhinya kewajiban pembukuan dan pemeriksaan.

Atas ketiga jenis pelanggaran tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU KUP. Sanksi tersebut antara lain kenaikan sebesar 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak, 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, maupun disetor, dan kenaikan 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Kedua, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) karena ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU KUP, terhadap penerbitan SKPKBT tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak.

Namun demikian, sanksi kenaikan tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri. Hal tersebut berlaku sepanjang Dirjen Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.

Ketiga, dilakukannya pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak kriteria tertentu yang menyebabkan diterbitkannya SKPKB.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sesuai dengan Pasal 17C ayat (5) UU KUP, terhadap pemeriksaan dan penerbitan SKPKB tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. Dengan kata lain, wajib pajak harus membayar kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Keempat, dilakukannya penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan menyebabkan diterbitkannya SKPKB. Terhadap penelitian yang menyebabkan diterbitkannya SKPKB dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak.(zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2021 | 14:53 WIB

terimakasih

30 September 2021 | 12:25 WIB

Terima kasih atas penjelasannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS