BERITA PAJAK HARI INI

Pengenaan Cukai Vape Ditunda Hingga 1 Oktober 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juni 2018 | 09:21 WIB
Pengenaan Cukai Vape Ditunda Hingga 1 Oktober 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (29/6), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang merelaksasi waktu pengenaan cukai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) atau rokok elektronik (vape) yang telah diproduksi, diperdagangkan maupun disimpan dalam gudang, sampai 1 Oktober 2018.

Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang mengklaim akan terus mengendalikan berbagai faktor baik internal maupun eksternal yang mempengauhi pergerakan nilai tukar rupiah. Hal ini guna menekan kerawanan dari kondisi rupiah.

Selain itu, Kemenkeu juga dikabarkan tidak akan mengubah jadwal penerbitan surat berharga negara (SBN). Pemerintah akan melihat appetite investor dalam menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan mekanisme pasar.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Berikut ringkasannya:

  • Cukai Vape Berlaku pada 1 Oktober:

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan selain memastikan HPTL yang telah diproduksi dan beredar sebelum aturan pengenaan cukai HPTL atau vape dikenakan pada 1 Juli 2018 tidak kena tarif, relaksasi dilakukan juga untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha menyiapkan perangkatnya terkait implementasi tarif cukai itu.

  • Semakin Loyo, Kurs Rupiah Diklaim Normal:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menjaga kondisi fiskal dari defisit anggaran, penerimaan negara, belanja negara sesuai rencana dan penerbitan jual surat utang negara. Menurutnya pergerakan kurs rupiah saat ini masih dalam penyesuaian normal. Sebab, rupiah dinilai masih mencerminkan fundamental dan tidak mengubah kekuatan ekonomi atau tidak bergerak jauh dari faktor positifnya.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju
  • Banyak Tekanan, Lelang SUN Tetap Dilakukan:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan walau penuh tekanan, pemerintah tidak akan mengubah jadwal penerbitan SBN. Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) melalui mekanisme pasar. pemerintah akan terus berkomunikasi dan mencari strategi untuk pembiayaan yang paling kecil, termasuk alternatif pembiayaan. Pengelolaan APBN membutuhkan konsistensi, jika dilakukan perubahan terus-menerus sesuai kondisi yang ada, maka pemerintah tidak memberikan guidance.

  • Tarif PPh UMKM Turun, Pengusaha Berkesempatan Naik Kelas:

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berharap aturan baru terkait penurunan pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 1% menjadi 0,5% bisa mendorong pengusahanya untuk naik kelas. Sekjen Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan potensi dana yang diperoleh pengusaha dari penurunan pajak yang diberlakukan, bisa dimanfaatkan modalnya untuk mengembangkan usaha dengan meningkatkan kapasitas bisnisnya. Menurutnya terbitnya aturan itu merupakan awal yang baik, bahkan dia menilai tarif itu bisa direndahkan lagi atau dibebaskan untuk sektor yang lebih khusus yakni koperasi.

  • Dana Desa Rp14,7 Triliun Mengendap di Pemda:

Sebanyak 264 pemerintah kabupaten dan kota yang telah menerima transfer dana desa tahap kedua belum meneruskanya ke 45.816 desa sasaran dengan total dana sebesar Rp14,7 triliun. Anggota Divisi Monitoring dan Evaluasi Satuan Tugas Dana Desa Marta Sanjaya mengatakan dana desa yang mengendap di rekening pemerintah daerah merupakan hal yag selalu terjadi setiap tahunnya. Penyebab utamanya adalah kapasitas yang terbatas dan lambat memenuhi syarat administrasi seperti APBD. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak