PMK 111/2019

Pengenaan BMAD Baja China, Singapura, & Ukraina Diperpanjang, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 10:36 WIB
Pengenaan BMAD Baja China, Singapura, & Ukraina Diperpanjang, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor baja hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina. Tidak tanggung-tanggung, jangka waktu pengenaan mencapai 5 tahun.

Ketentuan ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.010/2019. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, masih ditemukan marjin dumping untuk perusahaan eksportir/eksportir produsen yang berasal dari ketiga negara itu.

“Sehingga apabila pengenaan BMAD dihentikan maka kerugian pemohon akan berulang kembali,” demikian bunyi pertimbangan keluarnya beleid itu, seperti dikutip pada Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Tidak ada perubahan jenis barang impor yang kena BMAD. Pertama, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00. Kedua, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang termasuk dalam pos tarif 7208.52.00.

Adapun tarif BMAD barang impor asal China sebesar 10,47%. Sementara, barang impor asal Singapura dan Ukraina masing-masing sebesar 12,50% dan 12,33%. Besaran tarif ini tidak berubah dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK No.50/PMK.010/2016.

Pengenaan BMAD merupakan tambahan bea masuk umum (most favoured nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku (jika impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian).

Baca Juga:
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Jika ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan BMAD atas importasi dari negara dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional itu merupakan most favoured nation.

Tarif BMAD berlaku sepenuhnya terhadap barang impor tersebut, yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya beled ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 1 Januari 2019. Regulasi ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak berlaku. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya