SINGAPURA

Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2024 | 11:30 WIB
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berkomitmen menaikkan tarif pajak karbon menjadi S$50 – S$80 per ton pada 2030 sebagai upaya memerangi perubahan iklim.

Rencana tersebut merupakan bagian dari kelanjutan kenaikan tarif pajak karbon secara bertahap yang dimulai pada 2019. Pada tahun ini, pemerintah Singapura resmi menaikkan pajak karbon menjadi $25 per ton atau sekitar Rp296.000.

“Sebagai negara kecil dan kekurangan energi alternatif, kita harus memanfaatkan inovasi dan kolaborasi untuk mengubah pasokan energi kita,” kata Menteri Senior Negara Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Amy Khor, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Amy menambahkan Singapura juga telah menjalin kemitraan dengan negara-negara tetangga untuk membangun perjanjian perdagangan energi ramah lingkungan lintas batas guna memastikan pasokan energi berkelanjutan.

Sektor maritim dan penerbangan juga menjadi sasaran dekarbonisasi. Pemerintah Singapura saat ini sedang merintis proyek bahan bakar alternatif seperti biofuel, metanol, dan amonia. Pemerintah juga mempromosikan proyek Green and Digital Shipping Corridors.

Tak hanya itu, Singapura ini juga menjadi tuan rumah fasilitas produksi bahan bakar penerbangan berkelanjutan terbesar.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Selain Singapura, pemerintah Indonesia juga mewacanakan penerapan pajak karbon. Meski sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon tersebut tidak kunjung diimplementasikan.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Pada tahapan awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini