SINGAPURA

Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 April 2024 | 11.30 WIB
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berkomitmen menaikkan tarif pajak karbon menjadi S$50 – S$80 per ton pada 2030 sebagai upaya memerangi perubahan iklim.  

Rencana tersebut merupakan bagian dari kelanjutan kenaikan tarif pajak karbon secara bertahap yang dimulai pada 2019. Pada tahun ini, pemerintah Singapura resmi menaikkan pajak karbon menjadi $25 per ton atau sekitar Rp296.000.

“Sebagai negara kecil dan kekurangan energi alternatif, kita harus memanfaatkan inovasi dan kolaborasi untuk mengubah pasokan energi kita,” kata Menteri Senior Negara Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Amy Khor, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Amy menambahkan Singapura juga telah menjalin kemitraan dengan negara-negara tetangga untuk membangun perjanjian perdagangan energi ramah lingkungan lintas batas guna memastikan pasokan energi berkelanjutan.

Sektor maritim dan penerbangan juga menjadi sasaran dekarbonisasi. Pemerintah Singapura saat ini sedang merintis proyek bahan bakar alternatif seperti biofuel, metanol, dan amonia. Pemerintah juga mempromosikan proyek Green and Digital Shipping Corridors.

Tak hanya itu, Singapura ini juga menjadi tuan rumah fasilitas produksi bahan bakar penerbangan berkelanjutan terbesar.

Selain Singapura, pemerintah Indonesia juga mewacanakan penerapan pajak karbon. Meski sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon tersebut tidak kunjung diimplementasikan.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Pada tahapan awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.