SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China menggugat Amerika Serikat (AS) ke World Trade Organization (WTO) lantaran fasilitas kredit pajak yang diberikan AS kepada pembeli mobil listrik bersifat diskriminatif.

Dalam Inflation Reduction Act (IRA), konsumen AS berhak menerima fasilitas kredit pajak hingga US$7.500 jika membeli mobil listrik yang memenuhi kriteria. Masalahnya, tidak ada mobil listrik yang pabrikan perusahaan China yang memenuhi kriteria tersebut.

"Dengan dalih untuk merespons perubahan iklim dan mengurangi emisi karbon, fasilitas itu justru lebih bergantung pada penggunaan barang dari AS atau barang yang diimpor dari negara tertentu saja," sebut pemerintah China, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Pemerintah China menilai kredit pajak atas pembelian mobil listrik tertentu di AS bersifat diskriminatif dan mendistorsi persaingan yang sehat. Alhasil, selain melanggar ketentuan WTO, fasilitas tersebut juga mengganggu rantai pasok.

Menurut China, gugatan tersebut perlu diajukan dalam rangka menjaga level playing field antara para pelaku industri mobil listrik di pasar global.

"AS harus menghormati tren perkembangan industri kendaraan berbasis energi terbarukan dan memperbaiki kebijakannya," jelas pemerintah China seperti dilansir carscoop.com.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sebagai informasi, IRA mengatur fasilitas kredit pajak senilai maksimal US$7.500 atas pembelian mobil listrik yang dirakit di negara-negara Amerika Utara, yakni AS, Kanada, dan Meksiko.

Sebagian besar komponen baterai listrik juga harus berasal dari beberapa negara tertentu yang memiliki free trade agreement dengan AS, seperti Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kosta RiKa.

Kemudian, Kolombia, Republik Dominika, El Salvador, Guatemala, Honduras, Israel, Korea Selatan, Jepang, Yordania, Meksiko, Maroko, Nikaragua, Oman, Panama, Singapura, dan Peru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan