MAROKO

Pengembang Tuntut Reformasi di Sektor Real Estat, Termasuk Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Pengembang Tuntut Reformasi di Sektor Real Estat, Termasuk Soal Pajak

Ilustrasi.

RABAT, DDTCNews – Federasi pengembang meminta Pemerintah Maroko untuk segera melakukan reformasi, baik dari aspek kebijakan maupun insentif pajak guna membantu sektor usaha real estat dan konstruksi pulih lebih cepat dan berkelanjutan.

Wakil Presiden Federasi Nasional Pengembang Real Estat Anis Benjelloun mengatakan pemerintah harus kembali menyiapkan program perumahan sosial sebagaimana pernah dilakukan pada 2010 dan berakhir pada tahun lalu.

“Permintaan rumah akan mendesak pada tahun-tahun mendatang mengingat ada migrasi masyarakat dari desa ke kota-kota pesisir. Dengan demikian, terdapat risiko serius munculnya perumahan ilegal dan daerah kumuh,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Benjelloun menjelaskan saat ini sektor real estat membutuhkan adanya reformasi baik, dari aspek kebijakan, administrasi, hingga insentif pajak. Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat menggandeng para pemangku kepentingan terkait untuk membahas mengenai reformasi tersebut.

Seperti dilansir moroccoworldnews.com, sektor real estat dan konstruksi menciptakan hampir satu juta lapangan kerja. Sektor tersebut juga berkontribusi sebesar 6,8% dari total PDB, 27% dari pendapatan PPN, dan 30% dari pinjaman bank yang belum dibayar di Maroko.

Sementara itu, pakar real estat Adnane Bajeddi menjelaskan kondisi real estat di Maroko saat ini tengah mengalami penurunan harga. Penurunan harga tersebut dinilai cukup alami dan memberikan harga yang lebih adil.

Bajeddi menilai penjual real estat cenderung menetapkan harga yang lebih rendah di tengah tekanan ekonomi saat ini. Selain itu, harga yang rendah tersebut juga untuk memastikan properti dapat terjual lebih cepat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara