PEMERIKSAAN BPK

Pengawasan Insentif PPh Badan Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juni 2022 | 07:00 WIB
Pengawasan Insentif PPh Badan Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pengawasan Ditjen Pajak (DJP) atas pemberian fasilitas pajak penghasilan badan masih belum memadai.

Fasilitas pajak penghasilan badan yang dimaksud antara lain seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction vokasi, investment allowance, dan super tax deduction riset.

"Kegiatan pengawasan atas pemberian fasilitas PPh badan belum dilaksanakan secara memadai," tulis BPK pada LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 hingga Semester I/2021, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Dari reviu dokumen dan wawancara dengan account representative (AR), BPK menemukan AR masih belum memahami teknis pengawasan atas pemanfaatan fasilitas PPh badan.

Hal tersebut tercermin dengan absennya monitoring atas pelaporan realisasi insentif. AR juga belum menindaklanjuti hasil pengawasan atas wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan realisasi.

"AR juga menyatakan sulit mengawasi karena terbatasnya data pembanding yang dapat digunakan dan lebih menyerahkan kepada fungsional pemeriksa untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemanfaatan fasilitas PPh badan tersebut," tulis BPK dalam LHP.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selain itu, pengawasan atas pemanfaatan fasilitas PPh badan juga belum didukung sistem informasi yang memadai. Informasi pemanfaatan fasilitas PPh badan dalam profil wajib pada SIDJP juga masih belum tersedia.

Kemudian, DJP juga tak memiliki sistem untuk mengawasi aktiva tetap atas fasilitas PPh badan yang terkait dengan investasi. Sistem informasi dipandang perlu untuk mengawasi risiko adanya pengalihan aktiva oleh wajib pajak.

DJP juga tidak memiliki sistem pengawasan laporan realisasi insentif. "Sebanyak 11 AR menyatakan belum pernah melakukan monitoring. Kemudian, sebanyak 8 AR menyatakan melakukan monitoring meskipun dilakukan secara manual," tulis BPK.

BPK pun meminta kepada DJP untuk mengembangkan sistem informasi pengawasan dan pelaporan fasilitas PPh badan yang terintegrasi dan aktual. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan