INSENTIF PAJAK

Pengajuan Permohonan Tax Allowance Bisa Secara Luring, Asalkan …

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Desember 2020 | 11:06 WIB
Pengajuan Permohonan Tax Allowance Bisa Secara Luring, Asalkan …

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan aturan baru pengajuan permohonan tax allowance tanpa melalui online single submission (OSS). Dalam Peraturan BKPM No. 5/2020, permohonan tax allowance baru dapat dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring) jika sistem OSS tidak tersedia.

Sistem OSS dianggap tidak tersedia apabila sistem OSS tidak dapat diakses selama 5 hari, pemohon tax allowance tidak memiliki jaringan internet untuk mengajukan permohonan, atau akibat kondisi kahar.

"Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan ... diajukan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I," bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan BKPM tersebut, dikutip pada Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Bila permohonan diajukan secara luring, pemohon wajib melampirkan 8 dokumen, antara lain fotokopi nomor induk berusaha (NIB); izin usaha, prinsip, atau perluasan; nomor pokok wajib pajak (NPWP); serta surat keterangan fiskal pemegang saham;

Kemudian, ada rincian aktiva tetap dalam rencana penanaman modal; surat pernyataan belum mulai berproduksi; surat komitmen kesanggupan pemenuhan persyaratan administratif, teknis, serta kualitatif; dan surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemimpin perusahaan secara langsung.

Bila permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan. Jika permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar maka BKPM akan mengembalikan permohonan disertai catatan atas hasil verifikasi.

Baca Juga:
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (5), BKPM berkomitmen untuk menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax allowance dalam waktu paling lama 5 hari sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 8A ayat (2) PMK 96/2020 mengenai tax allowance.

Peraturan BKPM No. 5/2020 diundangkan dan berlaku sejak 10 November 2020. Beleid ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya PMK 96/2020. Melalui PMK 96/2020, menteri keuangan melimpahkan kewenangan pemberian fasilitas tax allowance kepada kepala BKPM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Punya 20 Cekungan Migas Bisa Simpan Emisi Karbon, Segini Potensinya

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024