ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17.00 WIB
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya, diwajibkan mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan ke KPP.

Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh terdiri dari penelitian formal dan penelitian material. Untuk mengajukan permohonan penelitian formal wajib pajak dapat mengajukan secara elektronik melalui e-PHTB, baik secara mandiri atau melalui akun e-PHTB notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

“Permohonan penelitian formal dapat disampaikan secara elektronik. Wajib pajak dapat mengakses mandiri layanan e-PHTB DJP Online atau melalui akun e-PHTB notaris dan/atau PPAT,” tulis ditjen pajak (DJP) melalui media sosial, dikutip pada Sabtu (26/10/2024). 

Namun, sebelum notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan, harus terlebih dahulu memenuhi 4 ketentuan, yaitu pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 3 masa pajak terakhir. 

Kedua, tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi atas keseluruhan utang tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajaknya. 

Ketiga, kantor tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan. 

Keempat, tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan. 

Dalam mengajukan permohonan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa informasi, yaitu identitas pemohon/penjual; detail transaksi; data pembayaran berupa nomor transaksi penerimaan negara (NTPN); serta identitas pembeli dan notaris/PPAT.

Sesuai peraturan ditjen pajak nomor PER-08/PJ/2022, surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB akan diterbitkan segera setelah wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui e-PHTB

Kendati demikian, tidak semua permohonan dapat diajukan secara elektronik. Layanan e-PHTB hanya memfasilitasi 3 kriteria. Pertama, permohonan yang menggunakan tarif tunggal. 

Kedua, pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau NTPN. Ketiga, batas maksimal jumlah adalah 10 SSP atau NTPN.

Dalam hal permohonan tidak disampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) dengan jangka waktu penyelesaian yang lebih lama yaitu 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.